Honda CB150X Honda CB150X
Selasa, 28, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Headline » Pemprov Banten Perpanjang WFH Pegawai hingga 21 April

Pemprov Banten Perpanjang WFH Pegawai hingga 21 April

Red Deddy Maqsudi
Selasa, 31 Maret 2020 16:40 WIB
Rubrik Headline
Pemprov Banten Perpanjang WFH Pegawai hingga 21 April

PERPANJANG WFH : Gubernur Banten Wahidin Halim saat menggelar rapat beberapa waktu lalu. Wahidin memutuskan untuk memperpanjang WFH hingga 21 April 2020. (ISTIMEWA)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Provinsi Banten memperpanjang masa bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil Negara (ASN) hingga 21 April 2020 mendatang. Tak hanya itu, Gubernur Banten Wahidin Halim juga meminta unsur pelayanan di Pemprov Banten juga dapat bekerja dari rumah, serta mengutamakan sistem pelayanan berbasis online.

“Kami respon cepat arahan pemerintah pusat. Maka saya langsung instruksikan Sekda, agar memperpanjang WFH untuk pegawai hingga 21 April 2020 mendatang. Ini berlaku juga untuk pegawai, yang bekerja dalam bidang pelayanan langsung, dan utamakan sistem pelayanan berbasis online,” kata Gubernur, Senin (30/3).

Wahidin mengungkapkan, pelayanan langsung yang biasanya dilakukan Pemprov secara tatap muka diarahkan menggunakan sistem online. Selain untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, langkah itu juga dilakukan, agar penanganan Covid-19 yang sedang dilakukan Pemerintah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dapat berjalan lebih optimal.

“Karena baik pegawai Pemprov maupun masyarakat yang dilayani, ini berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten/Kota se-Banten. Jadi kalau mereka bisa tetap di rumah, pemerintah bisa lebih fokus menangani kasus-kasus Covid-19 dari seluruh rumah sakit rujukan yang ada di Banten,” tuturnya.

Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, masa WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.Sesuai instruksi  Gubernur, bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat agar dimungkinkan untuk menjalankan tugas dan fungsi di rumah selama pelayanannya bisa dilakukan secara online, dengan lebih mengoptimalkan website resmi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setiap hari per jam kerja.

BacaJuga:

DPRD Provinsi Banten gelar Sidang Paripurna, penyampaian pengantar LKPJ TA 2022. (ISTIMEWA)

Sampaikan Pengantar LKPJ TA 2022, Al Muktabar Klaim Capaiannya Cukup Baik

Selasa, 28 Maret 2023 20:08 WIB
Eka Wibayu Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Tangerang

Eka Wibayu Calon Tunggal Ketua KONI Kabupaten Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 19:44 WIB
Terlibat Penyelundupan Manusia, Warga Negara India Ditangkap

Terlibat Penyelundupan Manusia, Warga Negara India Ditangkap

Selasa, 28 Maret 2023 17:07 WIB
Imaduddin Sahabat, Kepala BI Perwakilan Banten. (ISTIMEWA)

Persiapan Idul Fitri, BI Banten Siapkan Uang Baru Rp3,6 Triliun

Selasa, 28 Maret 2023 14:01 WIB

Sekda  berpesan, agar seluruh ASN di Pemprov Banten dapat menaati aturan tersebut, sebagai upaya bersama mencegah penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Banten.

Di Jakarta, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan bekerja di rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) hingga 21 April 2020. Kebijakan ini merupakan respon perpanjangan status keadaan darurat bencana wabah penyakit virus korona atai Covid-19 di Indonesia.

Perpanjangan masa bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Senin (30/3).

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, lanjut Tjahjo, penyesuaian sistem kerja bagi ASN juga dilakukan melalui pelaksanaan tugas kedinasan. Tentunya dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada daerah masing-masing.

Meski demikian, Politikus PDI Perjuangan ini pun mengharapkan, ASN di lingkungan kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah dapat mencapai sasaran kerja. Serta memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, untuk memantau perkembangan serta pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

“Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Tjahjo.

Lebih jauh, Tjahjo menegaskan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini. ‎(sidik/mardiana)

Tags: Covid-19dampak coronapemprov bantenvirus coronaWahidin Halimwfh
Share32TweetKirimShareSharePin

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Mumpung Macan Kemayoran Sedang Pincang

Mumpung Macan Kemayoran Sedang Pincang

Selasa, 28 Maret 2023 09:51 WIB
Pengolahan Air Desa Situ Terate Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Pengolahan Air Desa Situ Terate Diduga Tercemar Limbah Pabrik

Selasa, 28 Maret 2023 09:38 WIB
TANGKAPAN LAYAR: Terlihat beberapa kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan berat akibat balap liar di wilayah BSD, Kecamatan Pagedangan. (ISTIMEWA)

Video Tabrakan Beruntun di Kawasan BSDViral, 1 Orang Tewas

Selasa, 28 Maret 2023 09:29 WIB
Jemaah Lunas Tunda 2022 Tak Perlu Tambah Biaya Haji

Jemaah Lunas Tunda 2022 Tak Perlu Tambah Biaya Haji

Selasa, 28 Maret 2023 09:21 WIB
Diduga Akan Perang Sarung, Polsek Pasar Kemis Amankan 28 Anak

Diduga Akan Perang Sarung, Polsek Pasar Kemis Amankan 28 Anak

Selasa, 28 Maret 2023 07:44 WIB
Kunjungan Kerja Komite I DPD RI, ke Pendopo Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (27/3/2023). (ISTIMEWA)

Gagas Rest Area Laut, Al Minta DPD RI Dorong Perpres Percepatan Pembangunan

Senin, 27 Maret 2023 17:25 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, saat di wawancara wartawan, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

ASN Pemprov Banten Boleh Bukber, Al : Asal Melibatkan Masyarakat Kecil

Senin, 27 Maret 2023 14:20 WIB
Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Minggu, 26 Maret 2023 22:51 WIB
Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Ketersediaan Obat Dikeluhkan, DPRD Lebak Berencana Panggil Manajemen RSUD Adjidarmo

Minggu, 26 Maret 2023 18:50 WIB
Kepala BKD Provinsi Banten, Nana Supiana, sedang di wawancara. (ISTIMEWA)

1.022 Pelamar PPPK di Pemprov Banten Memperebutkan 55 Formasi

Minggu, 26 Maret 2023 15:07 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Kasi PHU Kemenag Pandeglang Mucholid. (ISTIMEWA)

Kuota Haji Pandeglang Ditetapkan 1.253 Jemaah, Untuk Lansia Kuotanya 100 Jemaah

Selasa, 28 Maret 2023 19:56 WIB
Menanti Suara Ledakan Meriam di Masjid Agung Al A'raf Rangkasbitung

Menanti Suara Ledakan Meriam di Masjid Agung Al A’raf Rangkasbitung

Selasa, 28 Maret 2023 19:51 WIB
Pelaku pengedar ganja dibekuk polisi. (ISTIMEWA)

Pemuda Pengedar Ganja Digelandang ke Mapolres Pandeglang

Selasa, 28 Maret 2023 19:50 WIB
Ada 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2024 Pemkot Tangerang

Ada 5 Prioritas Pembangunan Tahun 2024 Pemkot Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 19:09 WIB
Virtual Job Fair Kota Tangerang Diklaim Serap 19.944 Tenaga Kerja

Virtual Job Fair Kota Tangerang Diklaim Serap 19.944 Tenaga Kerja

Selasa, 28 Maret 2023 16:32 WIB

Populer

DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

Senin, 27 Maret 2023 15:08 WIB
Pemkab Serang sediakan sembako gratis dan sembako murah, di Kragilan. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Libatkan 21 Perusahaan, Pemkab Serang Sediakan Sembako Gratis dan Sembako Murah di Kragilan

Selasa, 28 Maret 2023 13:52 WIB
DITUMPUK: Terlihat botol minuman dari berbagai jenis miras ditumpuk secara terbuka, di depan klontong milik Apeng yang terletak di Jalan Anjelin Raya, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Minggu (26/3). (ALFIAN HERIANTO)

Tak Hiraukan SE Bupati Tangerang, Penjual Miras Nekat Beroperasi

Selasa, 28 Maret 2023 09:10 WIB

Pelaku Curanmor Gasak Motor Milik Karyawan Apotek di Cibodas Kota Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 10:58 WIB
25 Persen Siswa SMA di Banten Lambat Belajar

25 Persen Siswa SMA di Banten Lambat Belajar

Selasa, 28 Maret 2023 15:58 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist