SATELITNEWS.ID, SERANG—Mantan Ketua Dewan Kesenian Banten (DKB) periode 2015-2018, C, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang Kota dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah sebesar Rp344 juta. C diduga telah menyelewengkan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang dilakukan di aula Polres Serang Kota. Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa dana hibah yang cair untuk DKB pada tahun 2017 sebesar Rp800 juta. Dana hibah tersebut yang membuat C tersandung kasus korupsi.
“Kami menangkap C atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah DKB sebesar Rp800 juta dari APBD Provinsi Banten tahun Anggaran 2017,”ujar Maruli saat konferensi pers, Senin (4/4).
Maruli menuturkan, dugaan tersebut mencuat setelah adanya laporan dengan nomor LP-A/307/C/2019/RES.3.1/Res Serang Kota pada tanggal 3 Oktober 2019. Dalam laporan itu, diduga C yang merupakan Ketua DKB telah melakukan tindak pidana korupsi.
“Saksi yang dimintai keterangan atas kasus itu berjumlah 76 orang. Saksi terkait kami mintai keterangan terkait aliran dana, sekaligus yang mengetahui, melihat dan mendengar,” jelasnya.
Maruli menuturkan, seharusnya dana hibah itu digunakan untuk honor pegawai dan kegiatan kesenian. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya saat dilakukan audit oleh BPKP Provinsi Banten, sebesar Rp344 juta.
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Gelontorkan Dana Hibah Rp4 Miliar Untuk MDT dan TPQ
Kapolres menerangkan, pihaknya sudah mengamankan hasil audit dan menelusuri aliran penggunaan uang. Dari hasil penelusuran, ternyata terdapat honor yang tidak diberikan sesuai peruntukan awal, dan adanya penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukkan. Selain itu, sebagian uang juga digunakan untuk kepentingan pribadi C.
“C ditetapkan tersangka 4 bulan lalu sekitar bulan 9 dan 10 pada 2021. Kami sudah minta tersangka wajib lapor sampai menunggu penyelesaian pemberkasan. Saat ini berkas sudah P21 dan berkas kedua selanjutnya, termasuk tersangka, akan dikirimkan ke Kejaksaan,” ucapnya.
Adapun barang yang berhasil diamankan oleh Polres Serang Kota sebagai barang bukti yaitu dua sound system portabel, satu layar infocus, satu kotak mixer berwarna hitam, satu printer, satu mixer audio dan satu set lightning. Atas perbuatannya C disangka telah melanggar pasal 2 Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dzh/bnn/gatot)
























