SATELITNEWS.ID, TANGERANG – Ada kabar baik untuk para kaum buruh atau para pekerja. Pasalnya, pemerintah akan menggelontarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Program BSU tersebut akan diberikan kepada para buruh yang menerima gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, pihaknya berencana akan memberikan bantuan subsidi upah kepada para buruh.
“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ujar Airlangga, Rabu (6/4/2022).
Bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, yuk simak selengkapnya.
Syarat penerima BSU 2022
Syarat penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta/bulan.
Besaran bantuan BSU 2022
Masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan senilai Rp 1 juta.
Jadwal pencairan BSU
Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022.
Selain itu, ada juga Program Bantuan Subsidi Upa tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK). (maya)