SATELITNEWS,TANGERANG—DPRD Kabupaten Tangerang kembali menggelar rapat dengar pendapat atau hearing dengan PT SMS Steel terkait kecelakaan kerja yang menyebabkan 9 karyawan terluka, Rabu (13/4). Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan diwakilkan kuasa hukumnya, Kurais.
Ini adalah dengar pendapat kedua yang diselenggarakan DPRD. Pada hearing yang dilaksanakan Senin (11/4), PT SMS Steel juga diwakilkan Kurais. Saat itu, Kurais tidak memberikan jawaban memuaskan atas pertanyaan anggota DPRD.
Pada hearing kali kedua yang berlangsung pukul 15.30 Wib, Kurais kembali mewakili PT SMS Steel. DPRD menganggap kehadiran kuasa hukum itu tidak cukup untuk menjawab pertanyaan yang akan diajukan. Wakil rakyat menuntut agar jajaran manajemen pabrik pengolahan baja itu yang datang untuk mengikuti dengar pendapat. Oleh karena itu, lima menit setelah rapat dibuka, DPRD mengusir kuasa hukum PT SMS Steel dari ruangan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Adi Tiya Wijaya mengatakan kehadiran kuasa hukum PT SMS Steel tidak signifikan.
“Kalau hanya diwakilkan percuma, kuasa hukumnya tidak bisa memberi jawaban pasti ketika ditanya-tanya. Contohnya saja jumlah karyawan hanya perkiraan, tidak dengan data. Maka lebih baik keluar dari hearing saja,”kata Adi Tiya, Rabu (13/4).
Setelah disuruh keluar ruangan, kuasa hukum PT SMS Steel Kurais pun meninggalkan rapat dengar pendapat. Sementara DPRD melanjutkan rapat internal dengan pihak Dinas Ketenagakerjaan dan lainnya.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Kuasa hukum PT SMS Steel, Kurais mengatakan, seharusnya kehadirannya sudah cukup, untuk mewakilkan perusahaan tersebut.
“Seharusnya dengan hadirnya saya juga audah cukup untuk mewakilkan,”ungkapnya seraya menyatakan jumlah tenaga kerja yang ada di PT Steel kurang lebih sebanyak 450 orang pegawai dan yang mengalami kecelakaan kerja sebanyak 9 orang.
Sementara itu, Kepala UPTD pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah Kabupaten Tangerang pada Disnakertrans Provinsi Banten, Agung Hardiansyah mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya menemukan tungku produksi peleburan limbah besi milik PT SMS Steel belum memiliki syarat-syarat K3. Artinya perusahaan belum memiliki layak fungsi.
Agung juga mengatakan, bahwa pihak Disnaker sudah menginstruksikan kepada PT SMS Steel untuk menghentikan produksi peleburan untuk sementara waktu.
“Iya, hari ini kita sudah menyampaikan surat pemberhentian sementara operasi peleburan limbah besi kepada perusahaan sampai proses pemenuhan standar K3 terpenuhi,”katanya.
Pengawas K3 pada Disnakertrans Provinsi Banten, Nuraini menambahkan, bahwa PT SMS Steel memiliki 7 tungku peleburan. Dan yang sudah mendaftar perizinannya hanya 3 tungku sementara 4 tungku lainnya tidak memiliki izin operasi.
Baca Juga: DPRD Tangsel Desak Solusi Permanen Atasi Krisis Air di SDN Kademangan 02
“Tiga sudah pernah mengajukan izin tetapi saat ini sudah expired dan tidak ada pemeriksaan berkala juga. Jadi ke-7 tungku tersebut tidak memiliki izin,”katanya.
Selain itu, para operatornya juga tidak memiliki izin. Bahkan, dua dari operator tungku yang mengalami kecelakaan kerja berasal dari outsorching. Sementara, outsourcing itu hanya boleh menyuplai tenaga kerja kebersihan. Tidak untuk tenaga teknis.
“Operatornya juga tidak memiliki SIO, jadi kan sangat berbahaya juga. Ditambah dua korban kecelakaan kerja itu, dari outsorching. Padahal untuk outsourcing itu hanya boleh menyuplai tenaga kerja bagian OB atau cleaning service saja,”katanya.
Terkait K3, Kurais mengakui bahwa tengku peleburan belum memenuhi standar. “Terkait K3 iya memang katanya belum sesuai tapi kita sedang berusaha untuk mengurus izinnya,”ujarnya. (alfian)
























