SATELITNEWS.ID, SERANG—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Banten tahun 2021, Rabu (12/4) menyoroti masih tingginya kemiskinan. BPK juga meminta Gubernur Banten Wahidin Halim untuk memaksimalkan perannya sebagai wakil pemerintah pusat.
Tak hanya itu saja, BPK meminta kepada DPRD Banten sebagai lembaga budgeting juga memerankan fungsi pengawasan lebih intens lagi atas pengelolaan keuangan APBD yang dijalankan organisasi perangkat daerah (OPD).
Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Akhsanul Khaq dalam sambutanya menyatakan, permasalahan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten adalah kemiskinan yang klaim sudah dilaksanakan melalui aspirasi, harapan dan kebutuhan masyarakat dalam kebijakannya melalui mekanisme Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan pokok pikiran rakyat DPRD, serta menjabarkan program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras dan terukur.
“Permasalahan signifikan, kebijakan Pemprov Banten dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya memadai. Pemprov belum sepenuhnya memberdayakan masyarakat miskin dengan tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan,” katanya.
BPK juga meminta kepada WH untuk memberikan pembinaannya kepada kabupaten/kota. Serta mendesak kepada DPRD Banten agar lebih fokus lagi kepada anggaran yang digunakan oleh OPD.
“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah.
Baca Juga: Pemprov Banten Klaim Cadangan Pangan Dimusim Kemarau Aman
Adapun untuk tindak lanjut dari temuan, BPK RI Perwakilan Banten masih mencatat ada banyak temuan-temuan oleh Pemprov Banten yang belum diselesaikan hingga saat ini.
“Untuk pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dari total keseluruhan sebanyak 1.568 rekomendasi sejak periode 2005 sampai dengan 2021, yang telah ditindaklanjuti 1.296 atau 82,65 persen, dan yang belum ditindaklanjuti 272 atau sekitar 17,35 persen,” katanya.
Meski menyoroti soal kemiskinan, fungsi DRD dan gubernur yang dianggap belum memadai, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Banten tahun 2021. BPK memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor.
“Atas nama pimpinan BPK RI dirinya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik. Sehingga secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2003,” katanya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini ini merupakan pernyataan profesional pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
“Empat kriteria itu yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern,” jelasnya.
Baca Juga: Fantastis, Anggaran Revitalisasi Situ Cikedal Mencapai Rp9,7 Miliar
Selain itu, BPK juga mengapresiasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh pemprov atas LHP BPK tahun tahun 2021, sehingga dengan demikian pemprov telah berhasil mempertahankan WTP yang ke-6 kalinya.
“Pemprov Banten agar memberikan jawaban terhadap beberapa catatan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana peraturan perundang-undangan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kerja,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengaku bersyukur dengan keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut. Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan tersebut merupakan bahan untuk introspeksi pihaknya, dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan APBD.
“Kami semua tentunya bersyukur dan menerima hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2021 dengan opini terbaik ini,” kata Andika kepada pers usai menghadiri rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD tahun 2021.
Saat membacakan sambutan Gubernur Banten dalam rapat tersebut Andika mengatakan, merujuk UU 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU 23/2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, Pemprov Banten telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan LKPD kepada BPK Perwakilan Provinsi Banten pada 7 Februari 2022 untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, dalam menindaklanjuti temuan-temuan dalam LHP BPK, kata Andika, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya
akan tetap meminta bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu, yaitu maksimal selama 60 hari kerja. “Terutama yang berkaitan dengan perbaikan-perbaikan administrasi pengelolaan keuangan,” katanya. (rus/bnn/gatot)
Baca Juga: Sukses Tanggulangi Kemiskinan dan Turunkan Angka Stunting, Pemkot Tangsel Diganjar Penghargaan
