SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terkait darurat Covid-19 telah diberlakukan. PP Nomor 21/ 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 31 Maret 2020 itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (1/4).
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Tangerang belum memiliki berencana melakukan PSBB. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Buceu Gartina. “Belum ada sampai sekarang,” ujarnya kepada Satelit News, Kamis, (2/4).
Mantan Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang ini Pemkot Tangerang juga belum ada keputusan sama sekali terkait PSBB. Saat ditanya, pembahasan yang akan dilakukan Pemkot Tangerang untuk menerapkan PSBB Buceu mengaku belum mengetahuinya. “Saya belum tahu,” singkatnya.
Sementara, sebagian wilayah di Kota Tangerang telah menerapkan karantina lokal. Seperti yang terjadi di Perumahan Metro Permata, Kecamatan Karang Tengah. Masyarakat di perumahan tersebut menutup akses ke perumahan itu. Padahal jalan di perumahan tersebut merupakan salah satu akses menuju ke wilayah Jakarta Barat.
Kondisi yang sama juga terjadi di Kampung Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci. Warga setempat memilih untuk melakukan penutupan terhadap akses menuju pemukiman untuk mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19. Bahkan di sekitar jalan itu mereka memasang spanduk yang bertuliskan Lockdown Covid-19.
Walikota Tangerang Arief R Wismansyah pun mendukung upaya yang dilakukan oleh masyarakat yang menerapkan karantina lokal. Dengan tujuan untuk menekan pandemi Covid-19. “Ya bagus, justru saya minta warga yang melakukan penutupan gitu dalam rangka pengamanan, koordinasikan, yang penting kebutuhan masyarakat terjaga,” ujarnya. (irfan/made)
Diskusi tentang ini post