SATELITNEWS.ID, TANGERANG--Polres Metro Kota Tangerang menyediakan penitipan kendaraan bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang hendak melakukan mudik Lebaran. Langkah itu dilakukan untuk meminimalisasi pada masa saat libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pada 28 April 2022 nanti, apabila masyarakat hendak melakukan mudik atau libur panjang di kampung halaman dan tidak membawa kendaraan pribadi maka kendaraan tersebut bisa dititipkan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang. Syaratnya syarat membawa foto copy STNK dan BPKB kendaraan.
“Iya itu akan dimulai pada 28 April nanti, apabila warga yang mudik khawatir kendaraannya hilang ketika ditinggal dirumah, maka bisa dititipkan kepada kami. Khususnya warga Kabupaten Tangerang yang masuk wilayah hukum Polres Kota Tangerang,”kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat (22/4).
Menurut Zain, hal itu dilakukan untuk membantu masyarakat agar merasa nyaman dan tidak resah ketika sedang merayakan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M di kampung halamannya.
“Itu dilakukan agar masyarakat tidak resah atau khawatir ketika mudik meninggalkan barang berharaganya dirumah, ” ujarnya.
Kapolresta Tangeranng juga menghimbau kepada masyarakat agar membawa atau menitipkan barang-barang berharganya ketika mudik. Karena khawatir hilang dicuri ketika kondisi rumah sedang sepi.
Baca Juga: 147,5 Juta Orang Mudik Lebaran 2026
“Kami sudah ingatkan kepada masyarakat, agar menitipkan barang-barang nya kepada tetangga atau kerabat. Dan jangan meninggalkan barang berharaga di rumah kosong,”imbaunya. (alfian)
