Minggu, 6 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Sengketa Ruko Permata Cimone Mencuat Lagi

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Jumat, 20 Mei 2022 17:01 WIB
Rubrik Headline, Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Sengketa Ruko Permata Cimone Mencuat Lagi

HEARING: Komisi I DPRD Kota Tangerang saat hearing dengan warga Ruko Permata Cimone dengan instansi terkait di gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (19/5/2022). (IRFAN MAULANA/SATELIT NEWS)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sengketa antara pemilik ruko Permata Cimone dengan Pemerintah Kota Tangerang kembali mencuat. Sebanyak 58 warga pemilik ruko di Kecamatan Karawaci yang dipaksa angkat kaki oleh Pemkot Tangerang itu mendatangi Komisi III DPRD Kota Tangerang untuk mengadukan nasibnya, Kamis (19/5/2022).

Kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Kuasa hukum pemilik ruko, Ghea Giasty Italiane mengatakan kliennya telah dipaksa untuk mengosongkan ruko pada 28 November 2018 lalu.

Menurut Ghea, langkah Pemkot Tangerang itu didasari keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan secara sepihak sertifikat yang sebelumnya sah dimiliki oleh warga. Dimana terdapat 22 sertifikat hak milik (SHM), 11 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dapat diperpanjang dan 25 SHGB yang tidak dapat diperpanjang.

Setelah kejadian itu, warga pun menggugat BPN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2019 lalu. Pada gugatan tersebut warga berhasil menang. Pengadilan memutuskan warga sebagai pemilik sah sertifikat lahan.  “BPN kemudian melakuka  banding dan di kasasi kami kalah lagi. Akhirnya pada Januari 2022 kami lakukan banding di PTUN Serang dan sampai saat ini masih sidang,” ungkap Ghea seusai hearing, kemarin.

Ghea menuturkan para pemilik ruko itu membeli lahan tersebut beserta sertifikatnya. Ada yang beli dari tangan orang pertama sampai membeli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Ada yang bentuknya SHM dan SHGB. Dan sekarang kita sebagai masyarakat awam kok lucu ya, sekelas SHM bisa dibatalkan sepihak. SHM itu kan sudah yang paling mutakhir harusnya. Lalu dibatalkan secara sepihak lah itu bagaimana caranya,” jelasnya. Hingga saat ini warga pun tak dapat menghuni ruko tersebut.

Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD

Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan pihaknya telah mendapat keterangan dari warga, Satpol PP, Bidang Hukum Pemkot Tangerang dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Kata dia, pengosongan ruko tersebut berdasarkan surat keputusan tentang pembatalan sertifikat tersebut.  “Karena sesuai dengan aset daerah Pemkab Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang tersebut bahwa alas hak tanah tersebut milik aset Pemda Kabupaten Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang baru-baru ini,” jelasnya.

Sebenarnya masalah ini adalah tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang awalnya menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Namun, ternyata aset tersebut rupanya dikuasai oleh warga dengan bukti sertifikat yang sebelumnya telah disahkan oleh BPN. “Kalau dari segi regulasi, tempat tersebut adalah aset dari kabupaten yang dikerjasamakan dengan PT Purna Bakti Jaya dalam hal kerjasama pengelolaan. Maka dia bangun itu nah setelah dibangun keluar sertifikat HGB ternyata HGB ini diperjualbelikan oleh PT tersebut,” tuturnya.

BeritaTerbaru

Ilustrasi erupsi Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Gunung Anak Krakatau Erupsi Menerus, 14 Letusan Tercatat Sejak 4 September

Minggu, 6 Sep 2026 16:39 WIB
Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Abu Anak Krakatau Tutup Bandara Soekarno-Hatta, 22.798 Penumpang Terdampak

Minggu, 6 Sep 2026 16:05 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni. (ISTIMEWA)

Waspada Sebaran Abu Vulkanik GAK, Masyarakat Diminta Gunakan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 15:57 WIB
Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Gelar Konsolidasi, PKB Kota Tangerang Bidik Minimal 7 Kursi di Pemilu 2029

Minggu, 6 Sep 2026 15:50 WIB

Turidi menjelaskan, awalnya ruko tersebut dikelola oleh PT Purna Bakti Jaya. Pemkab Tangerang dahulu bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan itu malah menjual lahan milik Pemda itu. “Tadi ada masukan dari BPN meminta dihadirkan PT Purna Bakti Jaya untuk hadir. Namun penjelasan dari masyarakat tidak tahu lagi kemana. PT itu pengelola ruko sebelumnya yang mereka jual belikan ruko itu ke masyarakat,” ungkapnya.

“Misalnya ada yang mereka dapat dari sitaan tersebut dari pelelangan, akhirnya mereka punya sertifikat hak milik, yang disayangkan adalah keluarnya SHM , padahal HPL nya adalah itu milik Pemkot Tangerang dalam hal ini aset daerah,” tambah Turidi.

Dia mengatakan PT Purna Bakti Jaya menjadi menjadi kunci atas persoalan ini. Namun, perusahaan tersebut sudah tidak ada. Menurutnya, Pemerintah akan patuh pada keputusan pengadilan. Maka tidak ada keputusan lain selain, keputusan PTUN atas gugatan yang diajukan warga kembali kru.

“Informasi terbaru ini sebagai upaya mereka menjelaskan ke BPN kondisi seperti ini, ada sisi komersial kerugian yang punya ruko, sudah beli tapi tidak bisa dikuasai, bahkan legalnya tidak bisa,” pungkasnya. (irfan/gatot)

Baca Juga: Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang

Tags: dprd kota tangeranghearingpemkot tangerangruko permata cimone
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

MENGAMANKAN BBL : Ratusan Ribu BBL dan satu tersangka dugaan penyelundupan BBL, diamankan di Mapolda Banten. (ISTIMEWA)
Banten Region

Tim Ditreskrimsus Polda Banten Gagalkan Upaya Penyelundupan 150 Ribu Ekor BBL

Minggu, 6 Sep 2026 15:46 WIB
Abu Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada
Headline

Abu Gunung Anak Krakatau, Warga Kota Tangerang Diminta Waspada

Minggu, 6 Sep 2026 15:12 WIB
Headline

Lima Pemuda Ditangkap Warga Pondok Aren, Dua Orang Bawa Celurit

Minggu, 6 Sep 2026 15:02 WIB
RAPBD Perubahan 2026, Belanja Daerah Diproyeksikan Naik Rp214,387 Miliar
Headline

Wali Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Abu Vulkanik GAK

Minggu, 6 Sep 2026 12:35 WIB
Bola & Sport

28 Tim Sepakbola Kecamatan Berebut Piala Bupati Tangerang

Sabtu, 5 Sep 2026 20:04 WIB
Bola & Sport

Bobol Gawang PSIM Lebih Dulu, Persita Harus Puas Bawa Satu Poin

Sabtu, 5 Sep 2026 19:54 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawanto. (ISTIMEWA)

Bagian Hukum Kabupaten Serang Tangani Tiga Perkara Aset

Kamis, 3 Sep 2026 14:23 WIB
Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Erupsi Gunung Anak Krakatau Hasilkan Lava Air Mancur

Sabtu, 5 Sep 2026 08:42 WIB
SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

SMPN 25 Ditolak Warga, Pemkot Tangsel Tak Punya Opsi Lain

Kamis, 3 Sep 2026 07:33 WIB
SOSIALISASI -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang, menyosialisasikan program Aku Desa Digital. (ISTIMEWA)

Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Aku Desa Digital

Selasa, 1 Sep 2026 17:42 WIB

Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berujung Laporan Polisi

Jumat, 4 Sep 2026 15:00 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.