SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Sengketa antara pemilik ruko Permata Cimone dengan Pemerintah Kota Tangerang kembali mencuat. Sebanyak 58 warga pemilik ruko di Kecamatan Karawaci yang dipaksa angkat kaki oleh Pemkot Tangerang itu mendatangi Komisi III DPRD Kota Tangerang untuk mengadukan nasibnya, Kamis (19/5/2022).
Kasus ini sudah berlangsung cukup lama. Kuasa hukum pemilik ruko, Ghea Giasty Italiane mengatakan kliennya telah dipaksa untuk mengosongkan ruko pada 28 November 2018 lalu.
Menurut Ghea, langkah Pemkot Tangerang itu didasari keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) membatalkan secara sepihak sertifikat yang sebelumnya sah dimiliki oleh warga. Dimana terdapat 22 sertifikat hak milik (SHM), 11 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dapat diperpanjang dan 25 SHGB yang tidak dapat diperpanjang.
Setelah kejadian itu, warga pun menggugat BPN ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2019 lalu. Pada gugatan tersebut warga berhasil menang. Pengadilan memutuskan warga sebagai pemilik sah sertifikat lahan. “BPN kemudian melakuka banding dan di kasasi kami kalah lagi. Akhirnya pada Januari 2022 kami lakukan banding di PTUN Serang dan sampai saat ini masih sidang,” ungkap Ghea seusai hearing, kemarin.
Ghea menuturkan para pemilik ruko itu membeli lahan tersebut beserta sertifikatnya. Ada yang beli dari tangan orang pertama sampai membeli dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Ada yang bentuknya SHM dan SHGB. Dan sekarang kita sebagai masyarakat awam kok lucu ya, sekelas SHM bisa dibatalkan sepihak. SHM itu kan sudah yang paling mutakhir harusnya. Lalu dibatalkan secara sepihak lah itu bagaimana caranya,” jelasnya. Hingga saat ini warga pun tak dapat menghuni ruko tersebut.
Baca Juga: Anggaran dan Kuota Program Umrah 2026 Melonjak, DPRD Kota Tangerang Buka Opsi Panggil OPD
Wakil Ketua I DPRD Kota Tangerang, Turidi Susanto mengatakan pihaknya telah mendapat keterangan dari warga, Satpol PP, Bidang Hukum Pemkot Tangerang dan Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD). Kata dia, pengosongan ruko tersebut berdasarkan surat keputusan tentang pembatalan sertifikat tersebut. “Karena sesuai dengan aset daerah Pemkab Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang tersebut bahwa alas hak tanah tersebut milik aset Pemda Kabupaten Tangerang yang diserahkan ke Pemkot Tangerang baru-baru ini,” jelasnya.
Sebenarnya masalah ini adalah tindak lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang awalnya menyerahkan aset tersebut ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Namun, ternyata aset tersebut rupanya dikuasai oleh warga dengan bukti sertifikat yang sebelumnya telah disahkan oleh BPN. “Kalau dari segi regulasi, tempat tersebut adalah aset dari kabupaten yang dikerjasamakan dengan PT Purna Bakti Jaya dalam hal kerjasama pengelolaan. Maka dia bangun itu nah setelah dibangun keluar sertifikat HGB ternyata HGB ini diperjualbelikan oleh PT tersebut,” tuturnya.
Turidi menjelaskan, awalnya ruko tersebut dikelola oleh PT Purna Bakti Jaya. Pemkab Tangerang dahulu bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Namun, perusahaan itu malah menjual lahan milik Pemda itu. “Tadi ada masukan dari BPN meminta dihadirkan PT Purna Bakti Jaya untuk hadir. Namun penjelasan dari masyarakat tidak tahu lagi kemana. PT itu pengelola ruko sebelumnya yang mereka jual belikan ruko itu ke masyarakat,” ungkapnya.
“Misalnya ada yang mereka dapat dari sitaan tersebut dari pelelangan, akhirnya mereka punya sertifikat hak milik, yang disayangkan adalah keluarnya SHM , padahal HPL nya adalah itu milik Pemkot Tangerang dalam hal ini aset daerah,” tambah Turidi.
Dia mengatakan PT Purna Bakti Jaya menjadi menjadi kunci atas persoalan ini. Namun, perusahaan tersebut sudah tidak ada. Menurutnya, Pemerintah akan patuh pada keputusan pengadilan. Maka tidak ada keputusan lain selain, keputusan PTUN atas gugatan yang diajukan warga kembali kru.
“Informasi terbaru ini sebagai upaya mereka menjelaskan ke BPN kondisi seperti ini, ada sisi komersial kerugian yang punya ruko, sudah beli tapi tidak bisa dikuasai, bahkan legalnya tidak bisa,” pungkasnya. (irfan/gatot)
Baca Juga: Arief Wibowo Dorong Kajian Potensi PAD Kota Tangerang
























