SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kini mulai menangani kasus penggelapan kerupuk senilai Rp 3 miliar. Setelah pihak Kepolisian Resort Kota Tangerang melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan, karena dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Karena semua berkas sudah lengkap, kemarin Jumat (20/5) kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamruk Aini, Sabtu (21/5).
Sebelumnya diberitakan oleh Satelit News, Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus tiga pelaku penggelapan kerupuk yakni, YS (41) seorang staf gudang PT Tanindo Prima Multi bersama dua supir SM (24) dan UW (24), serta dan dua orang penadah kerupuk milik PT. Tanindo Prima Multi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Jumat (20/5) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Direktur PT Tanindo Prima Multi yang bernama Samsuri, melaporkan dugaan adanya tindak penggelapan di pabrik tersebut.
Kata Samsuri, berdasarkan keterangan yang didapat oleh pihak kepolisian, bahwa penggelapan barang berupa kerupuk tersebut terjadi sejak tahun 2014 hingga Maret 2022.
“Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung diselidiki,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini, kepada Satelit News, Jumat (20/5).
Barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langganan yang biasanya membeli ke PT. Tanindo Prima Multi dengan harga murah. Dalam sekali melakukan aksinya, ketiga tersangka tersebut mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.
“YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan,” katanya.
Akibat penggelapan tersebut, PT. Tanindo Prima Multi mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar.
“Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun,” ungkapnya. (alfian/aditya)