SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Kabupaten Pandeglang, akan menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah, pada pekan depan.
Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor dilakukan bersama Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang, dalam rangka penindakan pajak atau STNK yang masa berlakunya sudah habis dan pelanggaran lalu lintas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten Cabang Pandeglang H. Epy Shafiullah mengatakan, sebelum operasi terlebih dahulu akan dilaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sosialisasi dilakukan bersama Polres Pandeglang. Kita nanti akan bareng turun ke jalan untuk menggelar operasi penertiban pajak kendaraan,” kata Epy, Selasa (24/5/2022).
Pada saat sosialisasi, setiap kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat yang terjaring karena belum bayar pajak, maka akan dikenakan sanksi teguran secara tertulis atau peringatan agar segera melakukan pembayaran.
“Jadi tidak dikenakan tilang saat tahap sosialisasi yang akan dilaksanakan pekan depan. Jika sosialisasi selama sepekan sudah dilakukan, maka pada pekan selanjutnya bagi pengendara melanggar maka akan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.
Pelaksanaan operasi penertiban pajak kendaraan, dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan taat membayar pajak dan memenuhi target pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022.
“Target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2022, naik Rp 33 Miliar, dari sebelumnya Rp 65 Miliar menjadi Rp 98 Miliar,” ujarnya.
Ia mengaku, optimis target dapat tercapai akan bekerja lebih keras lagi. Dengan mengoptimalkan semua pelayanan yang ada serta melalui operasi penertiban pajak kendaraan.
“Adapun saat ini target belum tercapai sesuai kita harapkan. Mudah-mudahan setelah wajib pajak diingatkan melalui giat operasi sumber penerimaan pajak dapat tercapai sesuai target,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeanny Vidianiati mengatakan, terkait pelaksanaan operasi penertiban pajak kendaraan belum dilaksanakan.
“Belum, nanti di infokan. Saya AKP Jeany Viadiniati Sik, Kasatlantas Polres Pandeglang , menghimbau dan mengajak Kepada Seluruh masyarakat Pandeglang, agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara,” ungkapnya.
Jadi tegasnya, harus patuh lalu lintas seperti menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong,menggunakan sabuk keselamatan, melengkapi kelengkapan kendaraan maupun kelengkapan surat surat kendaraan.
“Baik itu sim maupun STNK. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, salam Presisi,” harapnya. (nipal)