SATELITNEWS.ID, SERANG–Menanggapi aksi buruh di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan (PK) Banten wilayah Kabupaten Serang, Pandeglang dan Lebak, dan menuding kinerja Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten tidak becus dalam melaksanakan pengawasan alias “mandul”,Rabu (25/5/2022) lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten, Septo Kalnadi mengatakan, dengan adanya protes, kritikan dan saran dalam unjuk rasa, merupakan motivasi bagi instansinya.
“Itu “vitamin” bagi kita, pengawasan dengan informasi-informasi yang mereka berikan,” kata Septo.
Ia berjanji, dalam waktu 10 hari kalender kedepan, akan mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan sejumlah pengawas ketenagakerjaan.
Berkas pengaduan itu akan dilakukan penelaahan, sehingga dapat diketahui berkas mana yang menjadi kewenangan pengawas dan berkas mana yang menjadi kewenangan instansi lain. Kemudian, progresnya akan disampaikan kepada para perwakilan federasi sebagai pengadu.
“Tahap awal, akan kita telaah dan kita pilah kasus-kasus itu. Mana yang menjadi kewenangan pengawas, mana yang menjadi kewenangan instansi lain. Nanti progresnya, akan kita laporkan kepada teman-teman serikat. Karena kalau kita terlalu kencang juga di pengawasan, dampak kepada teman-teman pekerja juga kita pertimbangkan,” tambahnya.
Baca Juga: Tiga Jabatan Eselon II Masih Kosong, Pemprov Lakukan Pemetaan Pegawai
Dalam penanganan kasus sebelumnya, Septo berkilah, pihaknya bukan berarti tidak menangani sejumlah kasus yang dilaporkan, namun ada miss komunikasi antara pihaknya dengan sejumlah serikat.
“Mereka sepertinya kan begini, apa yang kita diskusikan hanya kepada pimpinan, tidak sampai kepada di bawahnya. Yaitu terkadang miss. Yang kedua, mereka yang datang ke sini, serikatnya dipimpin oleh A. Begitu besok lusa berbeda,” ujarnya.
Septo juga menyatakan, selama pandemi Covid-19, banyak perusahaan yang berkelit merosotnya pendapat produksi, yang berdampak kepada karyawan perusahaan itu sendiri.
“Tapi sekarang pandemi sudah mulai melandai, dilihat perekonomian juga kita sudah mulai meningkat. Nah itu banyak muncul hal-hal (kasus,red) yang seperti itu. Kita tidak hanya sekedar memperhatikan kesejahteraan teman-teman pekerja atau buruh. Kita akan memperhatikan juga investasi yang ditanamkan oleh perusahaan itu,” paparnya.
Septo juga berjanji, akan segera melakukan penelaahan dokumen yang lebih dari 100 pengaduan tersebut. Kemudian akan mengundang kembali para pelapor dari sejumlah federasi.
“Kami berkomitmen selama 10 hari ini untuk menelaah itu dulu. Setelah itu, kita undang lagi untuk persoalan dan masalahnya kita tentukan kepada kewenangan,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemprov Evaluasi Jurusan SMK, Dindikbud Banten Lakukan Optimalisasi Kejurusan
Sementara itu, lanjutnya, terkait dengan permintaan pengawasan untuk dievaluasi, ia akan merujuk pada perundang-undangan. Lantaran tidak lepas dari kualifikasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan.
“Terkait dengan kinerja pengawasan, sebenarnya sebagaimana halnya penyidik pegawai negeri sipil lainnya. Teman-teman pengawas itu, dengan kualifikasi PPNS, kewenangannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan. Kita tidak lepas dari supervisi, monitoring dan pembinaan dari PNS di Polda. Nah itu nanti juga akan kita lihat, sampai sejauh mana,” imbuhnya. (mg1)
























