Jumat, 11 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

PT Banten Tolak Banding Terdakwa Pemerkosa Anak Tiri, Perkuat Putusan PN Tangerang

Oleh Made Nusantara
Kamis, 26 Mei 2022 19:48 WIB
Rubrik Headline, Kota Tangerang, Metro Tangerang
PT Banten Tolak Banding Terdakwa Pemerkosa Anak Tiri, Perkuat Putusan PN  Tangerang

Hakim Pengadilan Negeri Tangerang saat menjatuhi vonis kepada terdakwa kasus pemerkosaan anak tiri RMS Rabu, (16/3/2022) lalu. IRFAN/SATELIT NEWS.ID

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Pengadilan Tinggi (PT) Banten ternyata sudah menggelar sidang banding terdakwa pemerkosa anak tiri oleh pengusaha alkes di Kota Tangerang, RMS. Dalam putusannya, banding RMS ditolak. Pengadilan Tinggi Banten justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri Kota Tangerang.

Humas PT Banten, Binsar Gultom mengatakan, sidang banding RMS dengan Nomor 42/Pid.sus/2022/PT BTN telah diputuskan pada Selasa (26/04/2022) lalu oleh Ketua Majelis Hakim, Imanuel Sembiring. Kata dia, banding tersebut diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.

“Jadi dua-duanya ini ngajuin banding. Baik dari penasehat hukum terdakwa maupun dari jaksa,” ujarnya kepada SateliNews.Id, Kamis, (26/5/2022).  Ada lima poin dalam putusan banding tersebut. Di antaranya, menerima permintaan banding dari pembanding penasihat hukum terdakwa dan JPU dari Kejari Kota Tangerang. Lalu, menguatkan putusan PN Tangerang Klas 1 A tanggal 16 Maret 2022 nomor 1582/Pid.sus/2021/PN TNG yang dimintakan banding tersebut.

“Vonis pidana penjara waktu di PN Tangerang itu 8 tahun pidana denda 100 juta subsider 2 bulan penjara. Itu yang dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tinggi Banten,” kata Binsar. “Permintaan dengan naik banding memang si pihak terdakwa kan bisa dikurangikan (kurangi masa tahanan) gitu. Tapi ternyata PT Banten tetap mempersamakan hukuman oleh PN Tangerang 8 tahun. Jadi mempertegas. Tapi adapun hak dari terdakwa untuk naik kasasi. Ini penting sekali kasasi atau tidak,” jelas Binsar.

Kemudian, menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap dirinya. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Serta, membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sebesar Rp 5.000.

Namun demikian, Binsar tak mengetahui keputusan inkrah dari kasus tersebut. Sebab, masih ada sidang kasasi. Dimana, Binsar pun tak mengetahui apakah RMS mengajukan kasasi atau tidak.  “Tapi nanti ketika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sudah tidak ada lagi kasasi. Pelaksanaan eksekusinya nanti itu bukan lagi 8 tahun dia dimasuki dalam penjara tapi dikurangi selama dia ditahan mulai dari penyidik, polisi, kejaksaan, pengadilan tingkat pertama di pengadilan tingkat banding,” jelasnya.

Baca Juga: Sah, PN Tangerang Putuskan Lahan Situ Setingin Milik Pemprov Banten

Namun diketahui, selama ini pria 48 tahun itu tak pernah merasakan jeruji besi sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota pada Maret 2021 lalu. Saat ini statusnya tahanan kota. Menurut Binsar berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 / 1981 pasal 22 ayat 5 untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan. Sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumla lamanya waktu penahanan.

“Karena belum inkrah (statusnya masih tahanan kota) tapi kalau dia sudah menerima putusan (inkrah) yang 8 tahun itu berarti dia sudah dilakukan oleh jaksa sudah masuk di dalam tahanan dibinaan,” tegas Binsar.

BeritaTerbaru

Mahasiswa UIN Jakarta Demo, Desak Dugaan Korupsi Diusut

Kamis, 10 Sep 2026 22:58 WIB
MENYAMPAIKAN KETERANGAN : Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Mohammad Syafi'i menyampaikan keterangan mepada wartawan terkait perkembangan pencarian rombongan wartawan yang hilang di Selat Sunda. (ISTIMEWA)

Pencarian Hari Ketiga Nihil, Kabasarnas: Belum Ada Tanda-tanda

Kamis, 10 Sep 2026 19:35 WIB
LIFE JAKET : Tim gabungan dari TNI AL menemukan life jaket saat melakukan pencarian terhadap rombongan wartawan yang dikabarkan hilang. (ISTIMEWA)

Tim Pencari Sempat Temukan Pelampung Di Perairan Cikoneng, Labuan Pandeglang

Kamis, 10 Sep 2026 19:31 WIB
Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Viral Dua Pria Baku Pukul di SPKLU Suvarna Sutera, Diduga Rebutan Isi Daya Mobil Listrik

Kamis, 10 Sep 2026 19:28 WIB

Terkait dengan kasasi yang kemungkinan diajukan RMS menurut Binsar yang mengetahui itu adalah PN Tangerang Klas 1 A. Kata dia, kasasi dapat diajukan setelah 14 hari diputuskan banding atau PN Tangerang Klas 1 A telah menerima keputusan tersebut.  “Kasasi 14 hari setelah diputuskan banding diterima. Dilihat dari kapan putusan itu diterima oleh para pihak dihitung 14 hari setelah banding. Itu PN Tangerang yang tau. Karena ini sudah masuk SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PT Banten,” katanya. (irfan)

Tags: Banding Terdakwa Pemerkosa Anak Tiri Ditolakpn tangerangPT Banten
Share1TweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Siap Siaga dan Antisipasi Dampak Erupsi

Kamis, 10 Sep 2026 19:23 WIB
Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas
Bisnis

Pemkab Tangerang Gelontorkan Rp2,65 Miliar untuk UMKM, Anak Yatim dan Disabilitas

Kamis, 10 Sep 2026 19:19 WIB
Headline

Culinary Day 2026 Hadir Meriahkan Tangerang 10K, 80 Tenant Siapkan Kuliner Khas Kota Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang
Kabupaten Tangerang

EJN Berguru ke Maestro Bambu, Siapkan Gerakan Pelestarian Bambu di Kabupaten Tangerang

Kamis, 10 Sep 2026 18:50 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi
Headline

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi
Kota Tangerang

Abu Vulkanik di Bandara Soekarno-Hatta Tetap Diawasi

Kamis, 10 Sep 2026 17:15 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

SIDAK WAJIB PAJAK -- Pimpinan DPRD dan Tim Optimalisasi PAD Pemkab Pandeglang, melakukan sidak sejumlah Cafe & Resto, Kamis (10/9/2026). (MARDIANA/SATELITNEWS.COM)

Sidak WP, DPRD Pandeglang Canangkan Revisi Perda Pajak Daerah

Kamis, 10 Sep 2026 21:58 WIB
New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

New Vario EVO 160 Night Ride ‘Leave It Behind’, WMS Ajak Nikmati Serunya Riding Malam

Jumat, 4 Sep 2026 13:00 WIB
APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

APRINDO dan UBM Kembangkan Talenta Ritel, Siapkan Retail Talent Pipeline

Rabu, 9 Sep 2026 22:56 WIB
Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Bupati Dewi: Purna Tugas Sebagai ASN Bukan Akhir Pengabdian

Senin, 7 Sep 2026 20:01 WIB
Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Wali Kota Tangerang Sachrudin Putuskan PJJ Diperpanjang hingga Jumat

Rabu, 9 Sep 2026 21:02 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.