SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pasar lingkungan Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk Kota Tangerang bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan satu tersangka berinisial AD.
AD merupakan konsultan pengawas pembangunan pasar lingkungan. Sehingga, kini total tersangka sementara ada lima. Menyusul penetapan tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI.
Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda mengatakan, AD menjabat sebagai Direktur PT Delta Elok Lestari. Dalam perkara ini dia ditunjuk sebagai konsultan pengawas dalam kegiatan pembangunan tersebut pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang tahun anggaran 2017.
“Tersangka AD ditahan dengan jenis penahanan rumah tahanan negara (rutan) selama 20 hari ke depan terhitung sejak 31 Mei 2022 sampai dengan 19 Mei 2022 di Rutan Kelas II B Pandeglang,” ujarnya, Selasa (31/05/2022).
Tersangka AD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 3 Juncto pasal 18 ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, karena salam hal ini mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp. 640.673.987. “Penetapan tersangka AD ini merupakan tahap lanjutan dari penetapan empat tersangka sebelumnya, yakni OSS, AA, AR, dan DI,” katanya.
Erick menuturkan, alasan subjektif penahanan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan obyektif penahanan, yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. “Sehingga kami berpendapat saudara AD telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan rutan,” tukasnya.
Baca Juga: Mitigasi Risiko Hukum, BUMD Kota Tangerang Gandeng Kejari
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang Bayu Sutopo menuturkan kelima orang yang ditetapkan tersangka tersebut dinilai oleh penyidik mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta yang didapat dari pemeriksaan para saksi. “Kita melihat potensi dalam pemeriksaan. Kita tunggu ya. Nanti akan kita sampaikan siapa saja yang dimintai keterangan didalam berkas perkara sudah lengkap,” katanya.
Bayu mengungkapkan alasan AD ditetapkan sebagai tersangka yakni karena setelah diteliti oleh ahli dari tim Kejaksaan pekerjaan kontraktor, pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen. Sebab demikian, konsultan pengawas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah.
“Kenapa konsultan pengawas kita tetapkan tersangka, karena didalam pemeriksaan ahli kita itu menyatakan pekerjaan fisik tidak mencapai 100 persen. Ahli berpendapat ada lemahnya pengawasan didalam pelaksanaan pekerjaan ini,” katanya. Dia mengungkapkan kontrak konsultan pengawas pasar lingkungan ini sebesar Rp 68 juta, ” Konsultan pengawas anggaran kontraknya Rp 68 Juta,” ungkap Bayu. (irfan)
