SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG–Sedang asik main judi kartu remi, empat orang warga digerebeg jajaran Polsek Panimbang, di rumah kontrakan di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Minggu (29/5/2022) lalu.
Akibat perbuatannya itu, kini keempat warga yang berinisial KA (44), MA (33), SN (39) dan SR (29) harus mendekam dijeruji besi Polsek Panimbang.
Kepala Unit Satreskrim Polsek Panimbang, IPDA Komarudin membenarkan, pihaknya telah mengamankan empat orang yang diduga sedang bermain judi kartu remi.
“Ya, kami melakukan penangkapan terhadap empat orang warga yang sedang asik main judi di salah satu rumah kontrakan pelaku,” kata IPDA Komarudin, Kamis (2/6/2022).
Dari lokasi penggerebekan ungkapnya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 800 ribu dan dua set kartu remi. “Dari keterangan para pelaku, mereka main judi kartu remi, setiap satu putaran para pelaku memasang taruhan masing-masing Rp10 ribu. Barang buktinya sudah kami amankan sebesar Rp 800 ribu,” tandasnya.
Menurutnya, dari empat pelaku itu yakni, tiga pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Sobang, sedangkan satu pelaku yakni warga Kecamatan Sukaresmi. Akibat dari perbuatannya tegasnya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan diancam dengan pasal 303 KUHPidana.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
“Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Ditambahkannya, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat jangan sampai melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain seperti yang dilakukan empat warga tersebut.
“Pesan saya pada semua masyarakat jangan pernah melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” tandasnya. (nipal)
























