SATELITNEWS.ID, LEBAK—Sejumlah truk pengakut pasir dan tanah, yang melintas di ruas Jalan Cikande – Rangkasbitung di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak terpaksa berurusan dengan petugas gabungan Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Sanksi tilang diberikan kepada sopir yang tidak menutup barang bawaannya dengan terpal selain juga over tonase. Tindakan itu sebagai upaya meminimalisir kecelakaan lalu lintas untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lainnya.
Pantauan SatelitNews.Id, tidak hanya truk bermuatan pasir-tanah yang tak dilengkapi terpal, truk bermuatan berlebih lainnya pun tak luput dalam pemeriksaan petugas. Satu per satu, truk diberhentikan lalu diperiksa kelengkapan surat kendaraannya mulai dari Surat Tanda Nomor Kensaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) dan surat jalan atas barang yang dibawa truk tersebut. Yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat, polisi memberikan sanksi tilang sebagai upaya memberikan efek jera.
“Hari ini sudah digelar di dua titik yang pertama di Jalan by pass dan Jalan Cikande-Rangkasbitung. Kita periksa, jika tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaran serta surat jalan kita sanksi teguran bahkan tak segan kita tilang,” kata Kanit Turjawali Polres Lebak, Ipda R Agung kepada wartawan saat menggelar operasi truk overload di Desa Mekarsari, Selasa (07/06/2022).
Agung menjelaskan, patroli rutin dan penertiban terhadap angkutan yang melebihi batas muatan berdasarkan Undang – Undang Nomor 22/ 2009 tentang Lalu Lintas. Katanya, saat digelar operasi pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata overload alias melebihi batas. “Sanksi selain imbauan agar tidak mengulangi kita berikan sanksi tilang. Ya sejauh ini kurang lebih 15 kendaraan yang diberikan sanksi tilang,” ujar Agung.
“Kami harapkan dengan patroli rutin serta serta penindakan terhadap kendaraan overload ini bisa memberikan efek jera bagi sopir yang bandel. Sebab, apa yang dilakukan para sopir dengan mengangkut barang melebihi batas dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” sambungnya.
Kasi Manajemen Rekayasa (Manrek) dan Pengawasan Lalulintas Dishub Lebak, Cepy mengungkapkan, hingga saat ini masih ditemukan kendaraan yang mengakut barang melebihi kapasitas. Artinya persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan duduk bersama antara pemerintah dengan pelaku usaha khususnya dalam bidang pasir, dan tanah.
“Aksi (penindakan) bukan kali pertama bahkan sudah beberapa kali, baik dilakukan di jalan maupun di lokasi galian tapi, mereka (sopir) yang diberikan tilang masih melakukan hal yang sama (mengangkut secara overtonase). Artinya belum ada efek jera, solusinya duduk bersama agar persoalan (overtonase) ini bisa di cegah,” pungkasnya.(mulyana)