SATELITNEWS.ID, TANGERANG—PT Dolphin Food and Beverages membantah tuduhan buruh yang mengklaim belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Novi Arianto saat hearing di Ruang RDP Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (10/6).
“Sebetulnya THR itu sudah turun, sudah dikeluarkan dan sudah dibayarkan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, menurut perhitungan kami 1/12,” kata Novi kepada Satelit News, Jumat (10/6).
Saat disinggung terkait tuntutan pesangon para buruh, Novi menjelaskan, para buruh yang statusnya sebagai pegawai dengan perjanjian kontrak, semuanya telah diberikan pesangon. Hanya saja kata dia, bagi buruh yang statusnya sebagai harian lepas dan kini dialihkan sebagai tenaga outsorching, memang tidak diberikan pesangon.
“Perlu diketahui dulu status buruh ini sebelumnya, tidak bisa juga dong mengklaim langsung sebagai karyawan tetap. Status mereka itu kan ketika ada order mereka dipanggil, tetapi ketika tidak ada order maka di off. Jadi sifatnya pekerja temporari bukan kontinyu, sebanyak 2.017 buruh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Rudy Hartono menambahkan, bahwa pihaknya hanya memediasi antara buruh dengan pihak perusahaan. Namun kata dia, apabila ada perselisihan, maka akan akan dicari solusi atau jalan tengah. Namun, ketika ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, maka itu wewenang Disnaker Provinsi Banten.
“Kami, Disnaker Kabupaten Tangerang hanya memfasilitasi dalam memediasi antara buruh dan perusahaan. Kalau ada pelanggaran itu bukan wewenang kami,” katanya.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Sebelumnya, ratusan buruh mendatangi DPRD Kabupaten Tangerang mengeluhkan THR yang belum dibayarkan oleh pihak PT Dolphin Food and Beverages.
Kuasa Hukum Buruh PT Dolphin Food And Beverages, Hendrik mengatakan, kedatangannya bersama ratusan buruh ke kantor DPRD Kabupaten Tangerang itu, guna meminta perlindungan hukum sekaligus mengadukan nasib para buruh kepada wakil rakyat.
Kata Hendrik, para buruh meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, yang notabenenya sebagai penyambung lidah masyarakat di pemerintah, memberi dukungan terhadap buruh atas tuntutannya tersebut.
Pasalnya, aspirasi para buruh yang disampaikan kepada Disnaker Provinsi Banten melalui unjuk rasa tak kunjung direspon. Meski sudah satu bulan melakukan unjuk rasa.
“Intinya kita menyampaikan perlindungan hukum ke dewan, karena dari awal demo menuntut THR di bulan April 2022 hingga kini, pihak perusahaan ataupun dari pengawas Disnaker Provinsi tidak ada kejelasan,” jelas Hendrik kepada Satelit News, Senin, (30/5). (alfian/aditya)
























