SETELITNEWS.ID, TANGERANG— Isu suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) serta politik uang masih berpotensi besar bergulir pada pemilu 2024 mendatang. Media sosial kerap dijadikan sarana penyebaran informasi untuk saling menjatuhkan lawan politik.
Sementara terkait politik uang, sudah menjadi rahasia umum dilakukan oleh para politisi dalam memenangkan kontestasi meski hal itu dilarang dan terdapat sanksi berat. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim mengatakan, isu SARA disebarkan melalui media sosial berdasarkan pengalaman pemilu 2019 lalu. Hal itu pun menjadi catatan pada pemilu 2024 mendatang.
“Iya, kalau kita lihat di 2019 seperti itu (tinggi) ramai di media sosial, tapi di Kota Tangerang kita antisipasi bagaimana kemudian itu tidak sampai meluncur di tingkat bawah,” ujarnya, kemarin. Dia mengatakan, isu SARA menjadi salah satu dari enam potensi permasalahan pemilu 2024. SARA termasuk dalam persoalan penyebaran hoaks atau ujaran kebencian. Sebagai upaya pencegahan, pihaknya pun akan melakukan MoU dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pengawasan media sosial. Pihaknya pun akan membentuk tim khusus untuk menyisir akun media sosial masing-masing partai politik yang didaftarkan ke Bawaslu.
“Media sosial itu adalah bagian media yang hari ini tidak bisa kita abaikan, karena potensi-potensi ada pengalaman 2019 lalu bisa terjadi,” kata Agus. Kolaborasi dengan para pemangku kepentingan kata Agus penting dilakukan untuk mencegah potensi masalah tersebut. Dia mengatakan, isu SARA ini sangat berbahaya sebab dapat memecah belah bangsa. “Kalau melakukan ujaran kebencian, lalu berpotensi merusak dia integrasi lalu misal melalukan sampai ada pelecehan NKRI itu kan semua dilarang, apalagi berpotensi pemanfaatan isu agama dan sebagainya ini kan,” katanya.
Agus pun memastikan pihaknya juga akan tetap memantau akun media sosial partai politik di luar yang telah didaftarkan. Hal ini kata dia masih menjadi kewenangan Bawaslu dalam mengawasi pemilu. “Karena apapun itu selama memang bagian dari ruang lingkup pelanggaran yang ruang lingkup ada di kita untuk menyelesaikan kita lakukan,” tutur Agus.
Kemudian, politik uang kata Agus juga tak luput dalam pengawasan Bawaslu. Baik ujaran kebencian atau politik uang memiliki sanksi pidana politik bila terbukti. Mitigasi yang dilakukan Bawaslu dengan pengawasan langsung. Ada pula laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Bawaslu Kota Tangerang Gandeng KNPI, Dorong Kelas Pemilu untuk Pemuda
“Itu kita ada model investigasi kewenangan, ada informasi awal kita melakukan investigasi, tapi kalau kita yang menemukan kita langsung proses , sampai ditemukan alat bukti, barang bukti, dan lain lain,” jelasnya. “Pidana pemilu, kalau money politic, sebelumnya kita melakukan imbauan kalau sudah terbukti secara yuridis dan Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) memutuskan itu ya kita berproses sampai pengadilan, sampai inkrah, nanti KPU bisa mendiskualifikasi atas rekomendasi keputusan inkrah itu,” tambahnya. (irfan)
