SATELITNEWS.ID,CIPUTAT–-Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi kepada puluhan pengusaha gerai spa dan rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya, pada Senin (11/7). Sosialisasi tersebut memiliki tujuan dalam rangka memberi edukasi terkait regulasi/perizinan berusaha dan standarisasi usaha yang harus dipenuhi oleh para pengelola spa dan rumah pijat yang tersebar di beberapa sudut Kota Tangsel.
Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Kepariwisataan, pada Dinas Pariwisata, Maya Elsera menerangkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut atas Permenkraf No 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Misalnya seperti tentang perizinan usaha, sekarang sudah menggunakan OSS, yang baru. Jadi gimana sih mereka harus memenuhi standarisasi regulasi usahanya,” ujar Maya.
Regulasi atau perizinan berusaha ini, kata Maya, merupakan instrumen terpenting yang harus dipahami dan dijalankan oleh para pelaku usaha spa dan rumah pijat.
“Karena ada empat risiko. Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Jadi ini brainstorming, bahwa kalau dulu DPMPTSP kan mengeluarkan symphoni. Symphoni sekarang sudah tidak ada lagi, karena perkembangan zaman dan pemerintah pusat menetapkan bahwa perizinan harus satu pintu,” terangnya.
Maya menyebut bahwa untuk saat ini, belum sepenuhnya pengusaha spa dan rumah pijat di wilayahnya, menerapkan aturan perizinan tersebut.
“Ada yang sudah OSS dan ada juga beberapa yang belum OSS. Oleh karena itu, kita arahkan, namanya migrasi. Makanya awal mula mereka harus tahu dulu. Mereka usahanya di mana, kategorinya spa atau rumah pijat,” imbuhnya.
Selain perizinan, standarisasi usaha turut menjadi pembahasan penting dalam pertemuan tersebut.
“Bahwa misalnya spa. Harus ada standarisasi usaha, adalah yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Mereka ngasih pemahaman, bahwa ini loh yang kita lakukan, item-itemnya yang harus kita cek. Misalnya tentang ke-administrasian, atau juga item lainnya,” paparnya.
Maya menegaskan bahwa selain mengurus perizinan, para pelaku usaha juga wajib memenuhi sederet standarisasi tersebut.
“Misalnya, salah satunya adalah kompetensi (terapis). Mereka Harus memiliki kompetensi. Misal kalau pemijatnya (terapis), harus ada standarnya dong, tidak mungkin nanti malah salah salah urat. Misalnya seperti itu,” jelas Maya.
Maya menerangkan, kedua hal tersebutlah yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, dan juga akan menjadi patokan utama bagi pihaknya dalam melakukan pemantauan di lapangan.
“Jadi bagaimana kita sebagai pembina, kita juga melakukan pengawasan, kita juga beri pemahaman informasi kepada mereka. Jadi jika nanti izin NIB keluar, nanti akan ada batas waktu untuk pemenuhan standarisasinya. Itu yang akan kita cek pengawasan, untuk kita mengecek bagaimana sih perizinannya sudah dipenuhi atau belum,” ungkap Maya.
Ia menyatakan, kegiatan tersebut cukup mengundang antusias yang cukup tinggi dari para pelaku usaha. Sedikitnya, ada hampir 50 pengelola spa dan rumah pijat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Setelah sosialisasi ini, Maya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut.
“Kita sudah ngasih sosialisasi, kita juga sebar regulasi. Nanti kita turun ke bawah melakukan pemantauan langsung. Nanti kan bakal lebih jelas tuh. Oh misalnya tempat ini belum punya izin misalnya. Nanti kita arahkan ke teman-teman PTSP, secara persuasif bagaimana mengurusnya,” tandasnya. (irm/bnn)