Minggu, 13 September 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Dinas Pariwisata Tangsel Sosialisasi Perizinan ke Pengusaha Spa dan Rumah Pijat

Oleh Gatot Riswandi Prasetyo
Selasa, 12 Jul 2022 08:00 WIB
Rubrik Kota Tangsel, Metro Tangerang
Dinas Pariwisata Tangsel Sosialisasi Perizinan ke Pengusaha Spa dan Rumah Pijat

SOSIALISASI: Peserta berkumpul bersama seusai mengikuti kegiatan sosialisasi, Senin (11/7). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID,CIPUTAT–-Dinas Pariwisata Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi kepada puluhan pengusaha gerai spa dan rumah pijat yang beroperasi di wilayahnya, pada Senin (11/7). Sosialisasi tersebut memiliki tujuan dalam rangka memberi edukasi terkait regulasi/perizinan berusaha dan standarisasi usaha yang harus dipenuhi oleh para pengelola spa dan rumah pijat yang tersebar di beberapa sudut Kota Tangsel.

Kepala Bidang Promosi, Data dan Informasi Kepariwisataan, pada Dinas Pariwisata, Maya Elsera menerangkan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian tindak lanjut atas Permenkraf No 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pariwisata, dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Misalnya seperti tentang perizinan usaha, sekarang sudah menggunakan OSS, yang baru. Jadi gimana sih mereka harus memenuhi standarisasi regulasi usahanya,” ujar Maya.

Regulasi atau perizinan berusaha ini, kata Maya, merupakan instrumen terpenting yang harus dipahami dan dijalankan oleh para pelaku usaha spa dan rumah pijat.

“Karena ada empat risiko. Risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Jadi ini brainstorming, bahwa kalau dulu DPMPTSP kan mengeluarkan symphoni. Symphoni sekarang sudah tidak ada lagi, karena perkembangan zaman dan pemerintah pusat menetapkan bahwa perizinan harus satu pintu,” terangnya.

Maya menyebut bahwa untuk saat ini, belum sepenuhnya pengusaha spa dan rumah pijat di wilayahnya, menerapkan  aturan perizinan tersebut.

Baca Juga: Doa Bersama untuk 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Digelar di Islamic Center Tangsel

“Ada yang sudah OSS dan ada juga beberapa yang belum OSS. Oleh karena itu, kita arahkan, namanya migrasi. Makanya awal mula mereka harus tahu dulu. Mereka usahanya di mana, kategorinya spa atau rumah pijat,” imbuhnya.

Selain perizinan, standarisasi usaha turut menjadi pembahasan penting dalam pertemuan tersebut.

BeritaTerbaru

Cegah Balap Liar di Puspemkab Tangerang, Polisi Amankan Empat Motor

Sabtu, 12 Sep 2026 20:05 WIB
FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

FIFGROUP Cabang Cikupa Perkuat Kepedulian, Lewat Donor Darah dan Edukasi Mengelola Keuangan Sejak Dini

Sabtu, 12 Sep 2026 16:58 WIB
Golkar Kota Tangerang Mulai Proses Pengganti Alm Rusdi Alam

Sachrudin: Saiful Millah Terpilih Sebagai Ketua DPRD Kota Tangerang

Sabtu, 12 Sep 2026 13:31 WIB

HUT ke-24, Polsek Serpong Santuni Anak Yatim dan Doakan Lima Jurnalis Hilang

Sabtu, 12 Sep 2026 12:02 WIB

“Bahwa misalnya spa. Harus ada standarisasi usaha, adalah yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata (LSUP). Mereka ngasih pemahaman, bahwa ini loh yang kita lakukan, item-itemnya yang harus kita cek. Misalnya tentang ke-administrasian, atau juga item lainnya,” paparnya.

Maya menegaskan bahwa selain mengurus perizinan, para pelaku usaha juga wajib memenuhi sederet standarisasi tersebut.

“Misalnya, salah satunya adalah kompetensi (terapis). Mereka Harus memiliki kompetensi. Misal kalau pemijatnya (terapis), harus ada standarnya dong, tidak mungkin nanti malah salah salah urat. Misalnya seperti itu,” jelas Maya.

Maya menerangkan, kedua hal tersebutlah yang wajib dipatuhi oleh para pelaku usaha, dan juga akan menjadi patokan utama bagi pihaknya dalam melakukan pemantauan di lapangan.

Baca Juga: Jurnalis Asal Tangsel Hilang di Kawasan GAK, Ketua RT Berharap Ditemukan Selamat

“Jadi bagaimana kita sebagai pembina, kita juga melakukan pengawasan, kita juga beri pemahaman informasi kepada mereka. Jadi jika nanti izin NIB keluar, nanti akan ada batas waktu untuk pemenuhan standarisasinya. Itu yang akan kita cek pengawasan, untuk kita mengecek bagaimana sih perizinannya sudah dipenuhi atau belum,” ungkap Maya.

Ia menyatakan, kegiatan tersebut cukup mengundang antusias yang cukup tinggi dari para pelaku usaha. Sedikitnya, ada hampir 50 pengelola spa dan rumah pijat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.

Setelah sosialisasi ini, Maya menyebut bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut.

“Kita sudah ngasih sosialisasi, kita juga sebar regulasi. Nanti kita turun ke bawah melakukan pemantauan langsung. Nanti kan bakal lebih jelas tuh. Oh misalnya tempat  ini belum punya izin misalnya. Nanti kita arahkan  ke teman-teman PTSP, secara persuasif bagaimana mengurusnya,” tandasnya. (irm/bnn)

Tags: perijinansosialisasitangsel
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Kota Tangerang

DPRD Kota Tangerang Dorong Penyediaan Air Bersih dan Salat Istisqa

Sabtu, 12 Sep 2026 09:52 WIB
Kota Tangerang

Perbaikan Jalan di Kota Tangerang Rampung Bertahap, PJU Diperbaiki

Sabtu, 12 Sep 2026 08:21 WIB
PJU Pasar Anyar Tangerang Ditata Ulang Jelang Peresmian Operasional
Kota Tangerang

Izin Kios Pasar Anyar Tangerang Kini Fleksibel, Maksimal Satu Tahun

Sabtu, 12 Sep 2026 08:05 WIB
Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat
Kabupaten Tangerang

Pemkab Tangerang Bentuk Satgas Anti Rentenir, Perluas Akses Permodalan Masyarakat

Jumat, 11 Sep 2026 19:41 WIB
Kota Tangerang

Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri

Jumat, 11 Sep 2026 18:59 WIB
Buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang. (ALFIAN/SATELIT NEWS)
Headline

Buruh Tangerang Kantongi Rekomendasi DPRD, Dorong Pengesahan RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Jumat, 11 Sep 2026 15:47 WIB
Turut Berduka Cita Atas Wafatnya H. Desri Arwen
Pendaftaran Obyek Subyek Pajak Daerah Bapenda Tangsel
HUT RI Ke 81 Dinas perpustakaan dan arsip Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 PT LKM Artha Kerta Raharja
HUT RI Ke 81 Dinsos Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 Bapenda Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang
HUT RI Ke 81 DPRD Kab Tangerang

Berita Pilihan

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Menteri Sosial Perkuat Sistem Pengawasan Sekolah Rakyat

Rabu, 9 Sep 2026 21:06 WIB
Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Petugas Puskesmas Labuan Pandeglang Bagikan Masker

Minggu, 6 Sep 2026 20:04 WIB
Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Gandeng Bank Nasional, Alam Sutera Group Expo 2026 Targetkan Penjualan Rp300 Miliar

Selasa, 8 Sep 2026 21:15 WIB
Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Ribuan Ikan Mati di Situ Cangkring Tangerang, DLH Turun Tangan dan Larang Warga Konsumsi

Kamis, 10 Sep 2026 17:23 WIB
MELAKUKAN PENCARIAN : Di hari keempat, tim SAR gabungan, melakukan pencarian rombongan wartawan yang dilaporkan hilang di perairan Selat Sunda. (ADIB FAHRI/SATELITNEWS.COM)

Hari Keempat, Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang di GAK Masih Nihil

Jumat, 11 Sep 2026 19:57 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.