SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG – Tim Buser Satreskrim Polres Pandeglang, menangkap buronan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Mawar (15) bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang.
Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang, menangkap buronan kasus pencabulan berinisial JN (20), warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang,” kata Nurdin Selasa (12/7/2022).
Kata Nurdin, tersangka buron selama 10 bulan. “Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban, lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021,” tambahnya.
Kemudian Nurdin menjelaskan, tersangka ditangkap tim buser Satreskrim Polres Pandeglang pada Senin (11/7/2022).
“Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang, menangkap tersangka Senin (11/7/2022), sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan Alfamaret Angsana,” jelas Nurdin.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Pandeglang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang, dan atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” terangnya. (rls/mardiana)