SATELITNEWS.ID, TIGARAKSA—Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mulai melakukan pendataan tenaga kerja dan perusahaan sebagai pihak terdampak COVID-19. Pendataan tersebut dilakukan sejak tanggal 1 April 2020 sampai tanggap darurat bencana wabah COVID-19 selesai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengatakan, pendataan perusahaan tersebut sehubungan dengan pendemik COVID-19 yang saat ini terjadi dan berdampak pada kondisi Ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.
Selain itu juga, menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Nomor : 560/0598-DTKT/IV/2020 Tanggal 01 April 2020 perihal Permintaan Data Ketenagakerjaan.
“Kami sedang melakukan pendataan tenagakerja di semua perusahaan akibat dampak dari virus corona atau Covid-19,” ujar Jarnaji, pria kelahiran Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang ini.
Kasi Hubungan Insdustrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Hendra melanjutkan, ada tiga aspek yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dalam melakukan pendataan. Pertama kata dia, perusahaan tutup atau tidak beroperasi sebagian atau seluruhnya di tengah wabah virus corona.
Kedua, lanjutnya, mendata jumlah pekerja buruh yang dirumahkan, baik sebagian atau seluruhnya. Serta ketiga jumlah pekerja atau buruh yang di Putus Hubungan Kerja (PHK). “Pendataan perusahaan tetap beroperasi atau sebagian di tengah wabah virus Corona, karyawan dirumahkan juga jumlah buruh yang di PHK,” jelasnya.
Hendra menambahkan, data dapat dikirim melalui disnaker.tangerangkab@gmail.com atau melalui link : https://bit.ly/formdatapengusaha, https://bit.ly/formdatakaryawan1.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang mencatat ada tiga perusahaan yang hendak mem-PHK ratusan karyawannya. Menyusul mewabahnya virus corona atau COVID-19, sehingga berdampak pada keberlangsungan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Jarnaji mengungkapkan, sejauh ini sudah ada tiga perusahaan dari berbagai sektor yang melakukan konsultasi ke pihaknya, terkait rencana pemecatan 400 orang karyawan. Namun, saat konsultasi, pihaknya menyarankan agar tidak mem-PHK dan menutup. Namun mengikuti kebijakan dan instruksi pemerintah terkait penanganan serta pencegahan Covid-19. (aditya/dm)
Diskusi tentang ini post