SATELITNEWS.ID, PANDEGLANG–Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebudayaan, yang diinisiasi DPRD Kabupaten Pandeglang berlangsung alot.
Pembahasan lanjutan Raperda kali ini, dilaksanakan di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD setempat, Kamis (14/7/2022). Sampai akhirnya, rapat yang semula akan menyetujui draf regulasi tersebut, batal.
Seorang seniman, sekaligus pendiri Ruang Kreatif Halaman Budaya di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, RA Yopi Hendrawan Utoyo mengatakan, ada beberapa poin yang substansinya belum jelas, seperti ruang lingkup kebudayaan yang ingin dibahas.
“Dari awal, kurang melibatkan seniman dan budayawan. Lalu dari segi substansinya, belum jelas. Apakah ruang lingkup yang ingin dibahasnya kebudayaan nasional atau daerah?,” tanya Yopi, Kamis (14/7/2022).
Katanya, peraturan yang dikeluarkan pemerintah seharusnya spesifik, artinya arahnya ke kebudayaan daerah. Karena, kalau bicara kebudayaan nasional sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Cantumkan juga dalam Raperda itu, apa yang harus dilakukan Pemda, pembagian tugasnya, pemahaman terhadap peran dan fungsinya. Karena kebudayaan daerah melingkupi berbagai aspek,” tambahnya.
Baca Juga: Bupati Pandeglang Dukung Kerja Sama Pelatihan Vokasi dengan BBPVP Serang
Sementara, pemerhati kebudayaan Pandeglang, Nanda Ghaida mengaku, tidak banyak waktu dirinya mempelajari Raperda tersebut. Karena, beberapa saat sebelum rapat dimulai, draftnya baru dibagikan.
Sepintas ia menilai, Raperda itu belum menjawab persoalan kebudayaan di Pandeglang. “Kami tidak punya banyak waktu untuk mempelajari, mengkaji Raperda ini, apalagi untuk menyetujuinya,” ucap Nanda.
Menurutnya lagi, Pemda Pandeglang harus mempunyai produk regulasi yang bisa melindungi aktivitas ekspresi kebudayaan. Soalnya, Indeks Pembangunan Kebudayaan (IPK) Banten masih rendah, berada diperingkat kesembilan terendah Se-Indonesia.
“Seharusnya Raperda ini menjawab segala permasalahan yang selama ini muncul,” harapnya.
Ketua Pansus III DPRD Pandeglang, Sri Widayanti, mengakui minimnya keterlibatan seniman maupun budayawan dalam penyusunan draf Raperda Kebudayaan tersebut. Hal itu katanya, lantaran pihaknya melanjutkan regulasi inisiatif dari para wakil rakyat periode sebelumnya. Pembahasan Raperda ini tandasnya, sudah terlalu lama, sejak tahun 2021.
“Bukan tidak mau melibatkan, tapi kami menerima warisan dari periode sebelumnya,” kilahnya.
Baca Juga: Proyek Hutan Bambu Dianggap Mubazir, Ini Penjelasan Pemkab Tangerang
Ditambahkannya, ia sepakat draf Raperda itu masih harus dibahas lebih mendetail. Sebab, penting menampung aspirasi para seniman dan budayawan. Sri memastikan, finalisasi draf Raperda akan disepakati pada pertemuan selanjutnya.
“Kami berharap draft ini segera difinalisasi, supaya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Makanya, di pembahasan selanjutnya, mudah – mudahan bisa difinalisasi,” tuturnya. (mardiana)
























