BeritaTerbaru
Kepala Diskoperindag Pandeglang bersama jajarannya menyisir kios di pasar Badak Pandeglang yang nunggak bayar. Sedikitnya ada 15 kios pasar yang di tempel stiker peringatan oleh petugas pasar tersebut.
Kepala Diskoperindag Pandeglang, Suaedi Kurdiatna menyatakan, pihaknya gecar melakukan pemberian peringatan keras kepada para pedagang di pasar Pandeglang yang belum membayar sewa kios.
“Ini peringatan keras bagi pedagang yang memiliki tunggakan pembayaran sewa kios, bahkan menyewakan lagi kepada pedagang lain tanpa izin dari Pemerintah,” kata Suaedi, Jumat (15/7/2022).
Dijelaskannya, sejak tahun 2016 pembangunan Pasar Pandeglang menggunakan skema Bulid Operate Transfer (BOT) sesuai Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016.
“Harusnya jika sewa kios tidak terbayar dikembalikan ke Pemda, bukan malah disewakan lagi atau pindah tangan. Maka hari ini kami memberikan peringatan keras jika dalam satu minggu ke depan tidak dibayar tunggakannya, kios akan ditarik oleh Pemda Pandeglang,” jelasnya.
Baca Juga: 388 Jemaah Haji Reguler Kloter 13 Asal Pandeglang Diberangkatkan Bupati Dewi Setiani
Selama ini, pihaknya sudah berupaya menagih para pedagang yang punya tunggakan sewa kios tersebut baik secara lisan maupun secara bersurat dan langkah itu sudah dilakukan tiga kali.
Namun karena tidak ada respon tegas dia, akhirnya pihaknya lakukan penempelan stiker sebagai peringatan terakhir. Dalam stiker itu dituliskan pembayaran paling lambat dilakukan pada tanggal 22 Juli 2022.
“Apabila setelah tanggal dimaksud tidak melakukan pembayaran, maka kios atua los akan diambil alih oleh pemerintah,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bidang Diskoperindag Pandeglang, Juhanas Waluyo menambahkan, nilai tunggakan dari masing – masing pedagang bervariasi. Bahkan kata dia, sebelnya juga ada pedagang yang tunggakan sewa kiosnya mencapai puluhan juta rupiah.
“Ada juga yang memang sudah lama sekali belum bayar sewa tunggakan kios. Hingga nilai tunggakannya mencapai puluhan juta rupiah,” tandasnya. (nipal)
