Jumat, 23 Oktober 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Promo Oktober Honda Wahana Artha

Pakar Muhammadiyah Kritik Perppu Covid-19

Oleh Deddy Maqsudi
Minggu, 12 Apr 2020 17:54 WIB
Rubrik Nasional
Pakar Muhammadiyah Kritik Perppu Covid-19

DISKUSI ONLINE: Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsudin saat diskusi online yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Sabtu (11/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 mengundang banyak kritik dan gugatan khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah. Hal ini tercetus saat diskusi online dengan tema “Menggugat PERPPU Covid-19” yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Sabtu (11/4).

Diskusi yang digelar secara online ini menghadirkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Syaiful Bakhri, Guru Besar HTN FH Unsoed Muhammad Fauzan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, Anggota DPR-MPR 2009-2014 dan Advokat Ahmad Yani dan Pakar HTN FH UMM Sulardi.

Din Syamsuddin yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat dalam Keynote Speaker diskusi tersebut menekankan keberanian untuk mengingatkan penguasa apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa pasal 2 Perppu bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945. Pada pasal 2 Perppu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. “Hal yang demikian bertentangan Dengan Pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran,” katanya.

Masalah lain dari Perppu tersebut adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampau kewenangannya. Karena Perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial. “Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Muhammad Fauzan Guru Besar HTN FH Unsoed mengkritik perppu memang aturan bernuansa otoriter. Sulardi Pakar HTN FH UMM dengan pendekatan sosiologis masyarakat semakin menderita pemerintah terlambat dalam menangani wabah corona bahkan dengan adanya Perppu Covid-19 tidak “nyambung” bahkan membahayakan bagi negara.

Baca Juga: Jalankan Instruksi, Pemkab Tangerang Pilih Berlakukan WFH

Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan mengatakan bahwa pemberian imunitas hukum pada pejabat dalam keadaan dalam darurat  sebagaimana diatur dalam Pasal 27 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang diatur oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3.

:Pasal tersebut menegaskan prinsip konstitutionalisme yang dianut oleh UUD 1945. Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Paradigma dan praktik di banyak negara seperti Inggris, Amerika, Prancis dan lainnya dalam situasi darurat tidak bisa kebal terhadap hukum tetap dapat dihukum ketika melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan,” jelasnya.

BeritaTerbaru

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Prabowo Janji Guyur Rp400 T, Daerah akan Diberi Dana Lebih Besar

Kamis, 22 Okt 2026 17:09 WIB
1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

1.481 Hektare Lahan Masih Terbakar, Total Bantuan Rp1,235 T Sudah Cair

Kamis, 22 Okt 2026 17:05 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya

SIM Keliling Jakarta Kamis 22 Oktober, Cek di Sini Lokasinya

Kamis, 22 Okt 2026 07:25 WIB
KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

KPK Surati Panglima TNI, Banyak Item Dugaan Korupsi BNPB

Rabu, 21 Okt 2026 19:01 WIB

Anggota DPR-MPR 2009-2014 Ahmad Yani mengungkapkan bahwa yang lebih mencolok dari Perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami devisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia, akibat kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan. “Hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi khususnya oleh Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata,” katanya.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” tambahnya.

Peserta Webinar MAHUTAMA menjadi yang terbesar karena diikuti 300 peserta yang terdiri dari Pimpinan Muhammadiyah, Pengurus MAHUTAMA, Guru-guru Besar Indonesia dan luar negeri, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, kolegium jurist institute, aktivis, media dan mahasiswa. Bahkan karena penuh 300 peserta langsung dibuatkan Live Streaming YouTube yang masih bisa disaksikan berulang-ulang.

Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT menyampaikan kesimpulan Webinar MAHUTAMA bahwa dari semua narasumber terdapat pemikiran bahwa pendekatan yang harusnya dilakukan menghadapi darurat kesehatan, diatur dengan Perppu yang bermuatan materi lebih banyak ke arah darurat ekonomi bahkan menghadirkan pola omnibus law dalam subtansinya dan terdapat dugaan adanya abuse of power. (rls/dm)

Baca Juga: Pemkot Tangsel Waspadai Gelombang Baru Covid-19

Tags: Covid-19dampak coronadiskusi onlinepakar muhammadiyahperppu covid-19virus coronawebinar mahutama
ShareTweetKirimShareShareKirim

BeritaTerkait

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS
Bisnis

Insentif BI Tarik Modal Asing 9,9 Miliar Dolar AS

Rabu, 21 Okt 2026 18:57 WIB
BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat
Banten Region

BKN Bahas Skema Pengalihan Gaji PPPK ke Pusat

Rabu, 21 Okt 2026 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Jakarta Jumat 9 Oktober, Cek Lokasinya
Nasional

Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 21 Oktober, Cek Lokasinya

Rabu, 21 Okt 2026 07:48 WIB
36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk
Nasional

36 Operasi Tangkap Tangan, 21 Kepala Daerah Diciduk

Selasa, 20 Okt 2026 16:40 WIB
Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500
Nasional

Khalid Basalamah Akui Setor US$554.500

Selasa, 20 Okt 2026 16:35 WIB
Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum
Nasional

Asing Terlibat Karhutla, Puluhan Korporasi Diproses Hukum

Selasa, 20 Okt 2026 15:00 WIB
Promo Oktober Honda Wahana Artha Promo Oktober Honda Wahana Artha
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Bank Kerta PT. BPR Kerta Raharja Gemilang
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perhubungan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Dinas Perpustakaan dan Arsip
Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja Selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang LKM Artha Kertaraharja
500 th Kabupaten Serang Ahmad Muhibbin DPC Gerindra Kab Serang
Selamat Hari Jadi Ke 26 Provinsi Banten DPD HKTI Prov. Banten
Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni Ketua DPD HKTI Prov Banten Andra Soni

Berita Pilihan

KECELAKAAN LALU LINTAS -- Sebuah kendaraan elf yang membawa rombongan peserta manasik haji dari TK Nurul Bahari, Desa Sidakmukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, mengalami kecelakaan lalu lintas di depan SPBU Saketi, Rabu (21/10/2026). (ISTIMEWA)

Kendaraan Rombongan Manasik Haji TK Nurul Bahari Sukaresmi Pandeglang Kecelakaan

Rabu, 21 Okt 2026 13:40 WIB
MENYAPA ANAK : Gubernur Banten Andra Soni, menyapa anak penerima bantuan Sekolah Rakyat di Kabupaten Lebak, beberapa waktu lalu. Di tahun depan, Pemprov Banten menambah anggaran untuk sekolah gratis hingga Rp520 Miliaran. (ISTIMEWA)

Tahun 2027, Anggaran Sekolah Gratis di Banten Bertambah Rp220 Miliar

Minggu, 18 Okt 2026 14:47 WIB
Gokil! Agnez Mo Siap Adu Akting Bareng Aktor Legendaris Nicolas Cage!

Gokil! Agnez Mo Siap Adu Akting Bareng Aktor Legendaris Nicolas Cage!

Kamis, 22 Okt 2026 15:11 WIB
Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Sanksi Super Ringan untuk Ronaldo

Selasa, 20 Okt 2026 19:10 WIB
Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Pemkot Tangsel Desak Pengelola WTP Serpong Lagoon Ganti Rugi

Kamis, 22 Okt 2026 07:44 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.