Jumat, 15 Mei 2026
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
Home Nasional

Pakar Muhammadiyah Kritik Perppu Covid-19

Oleh Deddy Maqsudi
Minggu, 12 Apr 2020 17:54 WIB
Rubrik Nasional
Pakar Muhammadiyah Kritik Perppu Covid-19

DISKUSI ONLINE: Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsudin saat diskusi online yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Sabtu (11/4). (ISTIMEWA)

FacebookTwitterWhatsapptelegramLinkedinEmail

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 mengundang banyak kritik dan gugatan khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah. Hal ini tercetus saat diskusi online dengan tema “Menggugat PERPPU Covid-19” yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Sabtu (11/4).

Diskusi yang digelar secara online ini menghadirkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Syaiful Bakhri, Guru Besar HTN FH Unsoed Muhammad Fauzan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, Anggota DPR-MPR 2009-2014 dan Advokat Ahmad Yani dan Pakar HTN FH UMM Sulardi.

Din Syamsuddin yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat dalam Keynote Speaker diskusi tersebut menekankan keberanian untuk mengingatkan penguasa apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa pasal 2 Perppu bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945. Pada pasal 2 Perppu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. “Hal yang demikian bertentangan Dengan Pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran,” katanya.

Masalah lain dari Perppu tersebut adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampau kewenangannya. Karena Perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial. “Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

Muhammad Fauzan Guru Besar HTN FH Unsoed mengkritik perppu memang aturan bernuansa otoriter. Sulardi Pakar HTN FH UMM dengan pendekatan sosiologis masyarakat semakin menderita pemerintah terlambat dalam menangani wabah corona bahkan dengan adanya Perppu Covid-19 tidak “nyambung” bahkan membahayakan bagi negara.

BeritaTerbaru

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Pemulihan Pascabencana Sumatera, Dana Rp10,65 Triliun Tuntas Disalurkan

Rabu, 6 Mei 2026 17:31 WIB
Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Pendapatan Negara Rp574,9 Triliun, Defisit APBN di Bawah 1 Persen

Selasa, 5 Mei 2026 21:13 WIB
Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Ekonomi Tumbuh 5,61 Persen, Pengangguran 7,24 Juta Orang

Selasa, 5 Mei 2026 21:11 WIB
Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Neraca Perdagangan Indonesia Masih Surplus

Senin, 4 Mei 2026 16:07 WIB

Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan mengatakan bahwa pemberian imunitas hukum pada pejabat dalam keadaan dalam darurat  sebagaimana diatur dalam Pasal 27 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang diatur oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3.

:Pasal tersebut menegaskan prinsip konstitutionalisme yang dianut oleh UUD 1945. Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Paradigma dan praktik di banyak negara seperti Inggris, Amerika, Prancis dan lainnya dalam situasi darurat tidak bisa kebal terhadap hukum tetap dapat dihukum ketika melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan,” jelasnya.

Anggota DPR-MPR 2009-2014 Ahmad Yani mengungkapkan bahwa yang lebih mencolok dari Perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami devisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia, akibat kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan. “Hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi khususnya oleh Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata,” katanya.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” tambahnya.

Peserta Webinar MAHUTAMA menjadi yang terbesar karena diikuti 300 peserta yang terdiri dari Pimpinan Muhammadiyah, Pengurus MAHUTAMA, Guru-guru Besar Indonesia dan luar negeri, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, kolegium jurist institute, aktivis, media dan mahasiswa. Bahkan karena penuh 300 peserta langsung dibuatkan Live Streaming YouTube yang masih bisa disaksikan berulang-ulang.

Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT menyampaikan kesimpulan Webinar MAHUTAMA bahwa dari semua narasumber terdapat pemikiran bahwa pendekatan yang harusnya dilakukan menghadapi darurat kesehatan, diatur dengan Perppu yang bermuatan materi lebih banyak ke arah darurat ekonomi bahkan menghadirkan pola omnibus law dalam subtansinya dan terdapat dugaan adanya abuse of power. (rls/dm)

Tags: Covid-19dampak coronadiskusi onlinepakar muhammadiyahperppu covid-19virus coronawebinar mahutama
ShareTweetKirimShareShareKirim

Berita Terkait

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG
Nasional

Dua Eks Petinggi Pertamina Bersalah Dalam Kasus LNG

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB
Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci
Nasional

Tujuh Jemaah Haji Wafat di Tanah Suci

Minggu, 3 Mei 2026 18:47 WIB
Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92
Bisnis

Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM RON 92

Minggu, 3 Mei 2026 18:45 WIB
IMG_20260501_133748
Banten Region

Ogah ke Monas, Ribuan Buruh Banten Pilih Kepung Gedung DPR RI

Jumat, 1 Mei 2026 13:46 WIB
Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka
Nasional

Dua Bus Tabrakan di Jabal Magnet, 10 Jamaah Haji Indonesia Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 17:01 WIB
Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka
Nasional

Korban Tewas Tabrakan KA Jadi 16 Orang, 91 Terluka

Rabu, 29 Apr 2026 16:57 WIB
Penghargaan Paritrana Award Kab Taangerang
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Ir. Bambang Sapto Nurjahja, MM., MT)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Dra. Ratih Rahmawati, MM)
Kabupaten Tangerang Meraih Penghargaan Top Regency In Urban inovation (Hendri Hermawan, SH., M.Si)

Berita Pilihan

MENANAM PADI : Dinas Pertanian Provinsi Banten bersama instansi terkait melakukan penanaman padi pada program LTT di Kota Cilegon. (ISTIMEWA)

Percepat Luas Tambah Tanam, Ratusan Ribu Hektare Sawah Di Banten Mulai Digarap

Minggu, 10 Mei 2026 18:15 WIB
Salahsatu pengantar jamaah haji, yang tidak kuasa menahan tangis saat saudaranya berangkat menunaikan rukun Islam ke lima, di Pendopo Pemkab Lebak, Kamis (14/5/2026) malam. (MULYANA/SATELITNEWS.COM)

Tangis Haru Pecah di Pendopo Lebak Saat Ratusan Calon Haji Dilepas ke Tanah Suci

Jumat, 15 Mei 2026 09:25 WIB
Wakil Bupati (Wabup) Pandeglang, Iing Andri Supriadi. (DOKUMEN/SATELITNEWS.COM)

Wabup Iing Dorong Pemerintahan Kecamatan Aktif Gali Potensi

Selasa, 12 Mei 2026 18:35 WIB
433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026

433 Anggota PMR Kota Tangerang Ikuti Sarasehan 2026

Minggu, 10 Mei 2026 17:07 WIB
Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kandaskan Crystal Palace, Manchester City Jaga Peluang

Kamis, 14 Mei 2026 07:55 WIB
WhatsApp Satelit News
Ikuti WA Channel Satelit News
Google News Satelit News
Ikuti Kami di Google News

Facebook

SatelitNewsIDN

Youtube

@SatelitNewsIDN

Instagram

satelitnewsid

Pinterest

SatelitNewsID

Linkedin

SatelitNews

Tiktok

@satelitnewsofficial
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Syarat & Ketentuan
  • Pedoman
  • Kode Etik

Jauh Menjangkau Jernih Bersuara.
© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Metro Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
    • Kabupaten Serang
    • Kota Cilegon
    • Kota Serang
    • Pemprov Banten
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2025 Satelit News - All Rights Reserved.