Honda CB150X Honda CB150X
Jumat, 31, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Nasional » Pakar Muhammadiyah Kritik Perppu Covid-19

Pakar Muhammadiyah Kritik Perppu Covid-19

Red Deddy Maqsudi
Minggu, 12 April 2020 17:54 WIB
Rubrik Nasional
Pakar Muhammadiyah Kritik Perppu Covid-19

DISKUSI ONLINE: Mantan Ketua PP Muhammadiyah yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat Din Syamsudin saat diskusi online yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Sabtu (11/4). (ISTIMEWA)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.ID, JAKARTA—Peraturan Pemerintah Pengganti (Perppu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Coronavirus Disease 2019 mengundang banyak kritik dan gugatan khususnya dari para pakar di Muhammmadiyah. Hal ini tercetus saat diskusi online dengan tema “Menggugat PERPPU Covid-19” yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (MAHUTAMA), Sabtu (11/4).

Diskusi yang digelar secara online ini menghadirkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Syaiful Bakhri, Guru Besar HTN FH Unsoed Muhammad Fauzan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan, Anggota DPR-MPR 2009-2014 dan Advokat Ahmad Yani dan Pakar HTN FH UMM Sulardi.

Din Syamsuddin yang juga sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat dalam Keynote Speaker diskusi tersebut menekankan keberanian untuk mengingatkan penguasa apalagi jika mengarah kepada constitutional dictatorship.

Syaiful Bakhri, Rektor UMJ dan Ketua Tim Hukum Judicial Review Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menyampaikan bahwa pasal 2 Perppu bertentangan dengan pasal 23 UUD 1945. Pada pasal 2 Perppu memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menetapkan defisit anggaran melampaui 3% PDB untuk Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022. “Hal yang demikian bertentangan Dengan Pasal 23 UUD 1945 karena APBN bersifat periodik yang ditetapkan setiap satu tahun anggaran,” katanya.

Masalah lain dari Perppu tersebut adalah menjadikan eksekutif tanpa kontrol atau melampau kewenangannya. Karena Perppu memangkas kewenangan tiga lembaga sekaligus, yakni DPR, BPK, dan Kekuasaan Judicial. “Perppu ini tidak layak untuk disahkan karena banyak sekali bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.

BacaJuga:

SANKSI: DKPP menyimpulkan Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. (dok JawaPos.com)

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberi Sanksi Peringatan Oleh DKPP

Kamis, 30 Maret 2023 22:47 WIB
ILUSTRASI: Daftar nama pemilih dicantumkan di papan pengumunan. (Dok. JawaPos.com)

Ribuan Anak Masih Masuk Daftar Pemilih Hasil Temuan Bawaslu

Kamis, 30 Maret 2023 22:46 WIB
Ketua DKPP Heddy Lugito. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Buntut Anggaran Habis, DKPP Hanya Sanggup Gelar Sidang Online

Kamis, 30 Maret 2023 22:46 WIB
Rafael Alun Tersangka Kasus Gratifikasi, Diduga Terima Uang Sejak 12 Tahun

Rafael Alun Tersangka Kasus Gratifikasi, Diduga Terima Uang Sejak 12 Tahun

Kamis, 30 Maret 2023 17:59 WIB

Muhammad Fauzan Guru Besar HTN FH Unsoed mengkritik perppu memang aturan bernuansa otoriter. Sulardi Pakar HTN FH UMM dengan pendekatan sosiologis masyarakat semakin menderita pemerintah terlambat dalam menangani wabah corona bahkan dengan adanya Perppu Covid-19 tidak “nyambung” bahkan membahayakan bagi negara.

Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan (PK2P) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Iwan Satriawan mengatakan bahwa pemberian imunitas hukum pada pejabat dalam keadaan dalam darurat  sebagaimana diatur dalam Pasal 27 bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum yang diatur oleh UUD 1945 pasal 1 ayat 2 dan 3.

:Pasal tersebut menegaskan prinsip konstitutionalisme yang dianut oleh UUD 1945. Pasal 28 D UUD 1945 menyatakan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Paradigma dan praktik di banyak negara seperti Inggris, Amerika, Prancis dan lainnya dalam situasi darurat tidak bisa kebal terhadap hukum tetap dapat dihukum ketika melakukan kesalahan yang bertentangan dengan peraturan,” jelasnya.

Anggota DPR-MPR 2009-2014 Ahmad Yani mengungkapkan bahwa yang lebih mencolok dari Perppu ini adalah upaya pemerintah untuk mengamankan ekonomi yang sudah mengalami devisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum Covid-19 masuk Indonesia, akibat kegagalan pengelolaan perekonomian dan keuangan negara yang tidak benar dan berpotensi mengancam stabilitas keuangan. “Hal ini sudah seringkali diingatkan oleh pakar ekonomi khususnya oleh Rizal Ramli, dalam berbagai tulisan atau pandangan yang dikemukakannya dalam berbagai forum. Akan tetapi pemerintah menutup telinga dan mata,” katanya.

“Jadi bukan karena Covid-19 perekonomian dan keuangan negara ambruk. Justru sebaliknya Perekonomian dan keuangan negara dalam keadaan buruk, menyebabnya pemerintah gagap menghadapi Covid-19,” tambahnya.

Peserta Webinar MAHUTAMA menjadi yang terbesar karena diikuti 300 peserta yang terdiri dari Pimpinan Muhammadiyah, Pengurus MAHUTAMA, Guru-guru Besar Indonesia dan luar negeri, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, kolegium jurist institute, aktivis, media dan mahasiswa. Bahkan karena penuh 300 peserta langsung dibuatkan Live Streaming YouTube yang masih bisa disaksikan berulang-ulang.

Auliya yang juga Wakil Dekan I FH UMT menyampaikan kesimpulan Webinar MAHUTAMA bahwa dari semua narasumber terdapat pemikiran bahwa pendekatan yang harusnya dilakukan menghadapi darurat kesehatan, diatur dengan Perppu yang bermuatan materi lebih banyak ke arah darurat ekonomi bahkan menghadirkan pola omnibus law dalam subtansinya dan terdapat dugaan adanya abuse of power. (rls/dm)

Tags: Covid-19dampak coronadiskusi onlinepakar muhammadiyahperppu covid-19virus coronawebinar mahutama
ShareTweetKirimShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 16:10 WIB
Kursi Menpora Kosong, Presiden Jokowi Beri Sinyal Segera Resuflle Kabinet

Kursi Menpora Kosong, Presiden Jokowi Beri Sinyal Segera Resuflle Kabinet

Rabu, 29 Maret 2023 19:46 WIB
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin. (ISTIMEWA)

Buka Sipol Urus Prima, KPU Pastikan Tahapan Pemilu Tak Terganggu

Rabu, 29 Maret 2023 17:40 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. (DOK BAWASLU)

Bawaslu Jelaskan Putusan Pelanggaran Administrasi yang Diajukan Partai Prima

Rabu, 29 Maret 2023 17:40 WIB
GEDUNG KPU. (JPC)

Ketua KPU: Penyelesaian Politik Uang Dapat Dimulai dari Kampung

Rabu, 29 Maret 2023 17:39 WIB
Menkeu: Gaji Ke-13 PNS Dibayar Mulai Juni 2023

Menkeu: Gaji Ke-13 PNS Dibayar Mulai Juni 2023

Rabu, 29 Maret 2023 16:21 WIB
Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Karyoto Kapolda Metro

Fadil Imran Jadi Kabaharkam, Karyoto Kapolda Metro

Rabu, 29 Maret 2023 12:13 WIB
Hasil Survei NEW INDONESIA, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Capai 77,1 Persen

Hasil Survei NEW INDONESIA, Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Jokowi Capai 77,1 Persen

Rabu, 29 Maret 2023 11:51 WIB
Menaker Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Menaker Tegaskan Pemberian THR Tidak Boleh Dicicil

Selasa, 28 Maret 2023 16:05 WIB
Ini Prakiraan Cuaca di Jabodetabek, Cek Kota Tangerang

Ini Prakiraan Cuaca di Jabodetabek, Cek Tangerang

Selasa, 28 Maret 2023 14:11 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Pemkot Tangsel Akan Koordinasi Dengan Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Pemkot Tangsel Akan Koordinasi Dengan Perusahaan Terkait Pembayaran THR

Jumat, 31 Maret 2023 09:30 WIB
Obat Keras Beredar di Toko Kelontong, Camat Serpong Tak Bisa Lakukan Pengawasan

Obat Keras Beredar di Toko Kelontong, Camat Serpong Tak Bisa Lakukan Pengawasan

Jumat, 31 Maret 2023 09:00 WIB
UJI SAMPEL: Petugas Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang, terlihat sedang melakukan uji sampel terhadap sebuah makanan. (DOK/SATELIT NEWS)

Loka POM Temukan Mie dan Dodol Berbahaya di Curug

Kamis, 30 Maret 2023 21:43 WIB
PADAMKAN API: Petugas pemadam kebakaran pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang, sedang memadamkan api yang membakar sebuah lapak limbah plastik dan dua unit minibus di wilayah Telaga Sari RT 04/RW 05, Desa Talaga Sari, Kecamatan Cikupa, Rabu (29/3). (ALFIAN HERIANTO)

Dua Mobil dan Lapak Limbah Plastik di Cikupa Ludes Terbakar

Kamis, 30 Maret 2023 21:43 WIB
AMPLOP VIRAL: Amplop permintaan THR berstempel Retribusi Pasar Curug yang berseliweran di Pasar Tradisional Curug, Kecamatan Curug, viral di media sosial. (ALFIAN HERIANTO)

Minta THR di Pasar Curug Viral

Kamis, 30 Maret 2023 21:42 WIB

Populer

Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Serang, Pandu Pangestu. (SIDIK/SATELITNEWS.COM)

Nunggak Pajak, Bapenda Kabupaten Serang Menonaktifkan 24.000 Lebih SPPT PBB

Rabu, 29 Maret 2023 12:11 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskoumperindag Kabupaten Serang, Titi Purwitasari. (ISTIMEWA)

Diskoumperindag Kabupaten Serang Awasi Puluhan SPBU

Kamis, 30 Maret 2023 19:42 WIB
Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB

Antisipasi Kotak Suara Pemilu Terendam, ALVAboard Tawarkan Kardus Plastik Polypropylene

Kamis, 30 Maret 2023 21:05 WIB
Imbas Video "Hot", Kades di Lebak Ini Dituntut Mundur, Massa: Daripada Desa Hancur

Imbas Video “Hot”, Kades di Lebak Ini Dituntut Mundur, Massa: Daripada Desa Hancur

Kamis, 30 Maret 2023 14:52 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist