SATELITNEWS.ID, SERPONG—Sejak 1 sampai 14 Agustus 2022, seluruh partai politik mulai melakukan tahapan pendaftaran partai politik, untuk menjadi partai peserta Pemilu 2024. Dan pada 16 Agutus nanti, KPU Kabupaten/kota akan mulai melakukan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.
Pada saat itu, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat daerah, termasuk Kota Tangsel akan memulai pengawasan melekat terhadap KPU Tangsel, dalam tahapan verifikasi adminstrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik.
Ketua Pokja Pengawasan Pendaftaran Partai Politik pada Bawaslu Kota Tangsel, Aas Satibi, mengatakan, bahwa Bawaslu Tangsel telah melakukan pemetaan terhadap potensi-potensi pelanggaran dalam tahapan ini.
“Pemetaan potensi pelanggaran telah kami lakukan. Dan yang pasti nanti ketika sudah mulai tahapan di tingkat kota, kami lakukan pegawasan melekat,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Senin (8/8).
Lebih lanjut Aas mengatakan, beberapa hal telah dipetakan, dan mnejadi potensi pelanggaran yaitu aspek etik. Dimana dalam aspek ini, bisa saja nanti KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran.
“Kedua, aspek administrasi. Dalam hal ini ada potensi KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya, dan KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan Parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” paparnya.
“Ketiga, aspek pidana. Ini berkenaan dengan ketentuan Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik,” tambah Aas.
Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin, Slamet Santosa memaparkan beberapa potensi permasalahan hukum yang biasanya terjadi dalam tahapan pendaftaran serta verifikasi partai politik ini.
Misalnya, beberapa hal yang sering ditemukan pada saat verifikasi adalah daftar ganda anggota yang ditetapkan. Kemudian, kurangnya kuota perempuan dalam anggota kepengurusan.”Kemudian, perlu diperhatikan juga bahwa anggota TNI, Polri, ASN dan TKS di Kota Tangerang Selatan ini tidak masuk ke dalam kepengurusan partai,” ujar Slamet.
Berbagai macam potensi pelanggaran ini dibahas dalam rapat bersama seluruh staf Bawaslu Kota Tangsel. Agar bisa memberikan sosialisasi kepada partai politik untuk memastikan hal ini tidak terjadi. (dra/bnn/gatot)