SATELITNEWS.ID, SERANG–Pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, hingga saat ini masih mandek. Hal itu dikarenakan, adanya pandemi Covid-19. Sehingga, semua tahapan tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang, Adhadi Romli mengatakan, empat Raperda yang saat ini masih belum rampung diantaranya, AKI/AKB, SOTK dan Penyertaan Modal. Adapun tahapannya tambahnya, saat ini seharusnya sudah memasuki tahapan Kunjungan Kerja (Kunker) dan finalisasi.
“Itu rata – rata seharusnya sudah selesai dan finalisasi, tinggal pengajuan ke Provinsi. Tapi sekarang, baru selesai pembahasan komprehensif, tinggal melangkah ke Kunker dan finalisasi. Hanya yang menjadi permasalahan, urusan studi banding daerah yang kita tuju enggak menerima. Sehingga dengan kondisi saat ini (Pandemi Covid-19,red) semua terpending,” kata Adhadi, Senin (13/4).
Menurut politisi PDIP ini, kunker tersebut sangat penting, lantaran menjadi salah satu syarat. Namun demikian, terkait adanya kendala tersebut dirinya menyerahkan terhadap Pimpinan DPRD Kabupaten Serang, kebijakan seperti apa yang harus diambil.
“Itu menjadi kewenangan mereka (Pimpinan,red). Kalau saya hanya berbicara soal regulasi di dalam Bapemperda saja. Artinya, 4 Raperda sudah kita serahkan ke dewan untuk dibahas, dan Pansus juga sudah berjalan sampai menyelesaikan rapat komprehensif,” tambahnya.
Sementara, Ketua Pansus Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi (AKI dan AKB) DPRD Kabupaten Serang, Aep Saefullah mengatakan, sebelumnya ia berharap pada bulan Maret sudah melakukan study banding, dan awal April sudah pembahasan finalisasi.
Namun melihat kondisi penyebaran Covid-19, sangat tidak mungkin dilaksanakan, meskipun dengan menggelar telekonferens. “Kan Pansusnya bukan satu orang, disini terdiri dari berbagai Fraksi. Tentunya teman-teman Fraksi lain juga kan ada keinginan memperdalam, bagaimana isi Raperda AKI dan AKB sangat betul-betul memayungi teman-teman, khususnya yang bekerja di bidang kesehatan,” ujar Aep.
Ditambahkannya, saat ini Pemkab Serang baru memiliki Perbup mengenai percepatan penurunan AKI dan AKB. Sementara AKI/AKB di Kabupaten Serang, tertinggi di Banten. “Jadi adanya Raperda Percepatan Penurunan AKI dan AKB, tidak semata-mata Dinkes yang diwajibkan melakukan penanganan. Ini lintas sektoral, semua terlibat. Kita ingin, Raperda ini mewakili secara keseluruhan,” tuturnya. (sidik/mardiana)
Diskusi tentang ini post