SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang telah menegur Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Tangerang terkait pungutan yang dikeluhkan oleh wali murid. Adanya pungutan yang dikeluhkan tersebut tidak ditampik.
Kepala Kemenag Kota Tangerang, Samsudin mengatakan, memang ada pungutan untuk buku dan uang komite. Namun demikian hal itu sebenarnya tidak dipaksakan. “Itu sifatnya tidak dipaksakan. Kalau yang tidak mampu ya nggak apa-apa. Yang penting ada keterangan tidak mampu dari kelurahan,” ujarnya kepada SatelitNews.Id, Senin, (15/08/2022).
Diketahui, para wali murid di MAN 1 Kota Tangerang mengeluhkan atas pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah kepada murid baru kelas 10. Pungutan itu diminta sebagai uang komite sekolah, atribut seragam dan buku. Pungutan itu bahkan mencapai Rp 5 juta lebih. Hal itu terdiri dari uang komite yang akan digunakan untuk kegiatan murid selama 3 tahun dan atribut sekitar Rp 5 juta.
Kemudian, buku paket Alqur’an Hadist Rp 57 ribu, buku paket bahasa Indonesia Rp 107 ribu, buku paket Matematika Rp 87 ribu, buku paket Bahasa Inggris Rp 98 ribu LKS Rp 204 ribu. Samsudin menuturkan, buku tersebut merupakan buku yang tidak tercover oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga pihak MAN 1 Kota Tangerang meminta wali murid membelinya. Itu pun sebenarnya tidak dipaksakan.
“Sekolah kekurangan untuk pendaan buku maka silakan walimurid untuk beli buku yang dianggap tidak tercover oleh dana BOS. Itu pun pembeliannya di koperasi, kalau beli di luar ya mangga (silakan),” jelasnya. Kata Samsudin, MAN tidak mendapat Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Hanya BOS saja.
“Sebenarnya di MAN itu yang dapat dana pemerintah itu dari BOS aja, BOP kan enggak dapet. Untuk dana BOS yang didapat saya kurang tau, karena masing-masing sekolah beda. Tergantung pengajuannya,” ungkapnya. Terkait dengan uang komite, kata Samsudin itu diperbolehkan. Kata dia itu urusan komite sekolah yang tidak ada campur tangan pihak MAN. Menurut Samsudin, uang komite diminta untuk memenuhi kebutuhan yang tidak tercover oleh sekolah. Seperti, gaji guru honorer.
Baca Juga: Anggaran Minus, Kemenag Kota Tangerang Belum Bisa Bayar Tunjangan Guru PAI PPPK
“Uang komite itu dibolehkan, jadi gini ini kan ntar ngajuinnya berapa untuk anggaran pendidikan yang kurang. Misalnya untuk rehab, pemageran, gaji guru honorer karena enggak bisa dari kita bisa diambil dari komite dan itu komite yang menentukan, bukan madrasah,” jelasnya. Besaran uang komite sekolah itu berdasarkan hasil rapat antara wali murid dengan komite sekolah. Sifatnya tidak dipaksakan.
“Memang ada aturannya, komite memungut dana tapi dengan catatan ya di luar madrasah, kekurangan itu bisa dicover oleh komite tapi dengan rapat komite dan wali murid dan itu enggak dipaksa sifatnya. Yang enggak mampu ya enggak masalah. Ketika dia (wali murid) enggak mampu buat keterangan tidak mampu ya itu haknya dia dan boleh banget,” jelasnya. SatelitNews.Id belum mendapat konfirmasi dari pihak MAN 1 Kota Tangerang. Kepala MAN 1 Kota Tangerang, Ali Furqoni tak merespon saat dihubungi. (irfan)
























