SATELITNEWS.ID, SERANG—Pemerintah Kota Serang berencana mengakhiri kerja sama pengiriman sampah dari Kota Tangerang Selatan ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Cilowong, Kecamatan Taktakan. Kerja sama yang seharusnya berlangsung hingga tahun depan akan diakhiri pada akhir tahun 2022. Keputusan itu diambil Pemkot Serang berdasarkan desakan dari masyarakat sekitar TPAS Cilowong.
Keputusan Pemkot Serang itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo dalam pertemuan dengan masyarakat sekitar TPAS di kantor Kelurahan Cilowong, Kamis (1/9). Menurut dia, penghentian kerja sama pengiriman sampah dari Tangsel sudah disepakati masyarakat dan pimpinan DPRD Kota Serang.
“Dan pada akhir tahun 2022 nanti, kami bersama masyarakat dan pimpinan DPRD Kota Serang sudah sepakat untuk menghentikan PKS pengiriman sampah dengan Pemkot Tangsel ini yang seharusnya berakhir tahun 2023. Hasil pertemuan ini akan menjadi dasar bagi kami pada saat evaluasi akhir tahun nanti,”kata Subagyo, kemarin.
Dia menjelaskan, pada bulan Oktober 2021 lalu, Pemkot Serang melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pengiriman sampah Tangsel ke TPAS Cilowong selama tiga tahun sampai 2023. Dimana setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi. Dalam PKS itu disepakati untuk besaran retribusi sampah Rp175 ribu per ton, dengan pengiriman 400 ton setiap harinya. Selama tiga bulan berjalan, retribusi yang diterima Pemkot Serang sebesar Rp1,47 miliar, dengan perhitungan besaran mencapai Rp25 miliar per tahun.
Dalam perjanjian itu disebutkan juga kewajiban membayar biaya kompensasi dampak negatif (KDN) sebesar 10 persen dari nilai retribusi. Pemkot Tangsel juga diminta memberikan bantuan untuk pembangunan beberapa sektor penunjang TPAS seperti tanggul, pagar, jalan serta beberapa kebutuhan peralatan yang mendesak.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan hingga September 2022, Pemkot Tangsel belum membayarkan kompensasi dampak negatif kepada masyarakat. KDN untuk tahun 2022, kata Subagyo, belum turun lantaran ada adendum PKS sesuai dengan keinginan masyarakat sekitar TPAS. Masyarakat menginginkan agar diberikan setiap tiga bulan sekali sekaligus, dimana pada PKS pertama tidak mungkin dilakukan. Adendum itu sudah ditandatangani baru tanggal 16 Agustus 2022 karena harus melalui proses mekanisme pengkajian dari Tangsel.
Subagyo mengatakan Pemkot Serang akan menghentikan penerimaan sampah dari Tangsel untuk sementara waktu. Tepatnya hingga Pemkot Tangsel membayar kompensasi dampak negatif (KDN) Tahun 2022. Setelah membayar KDN, Tangsel akan dibolehkan mengirimkan truk sampahnya hingga akhir Tahun 2022.
Rencananya, penghentian pengiriman sampah juga akan dilakukan terhadap Pemkab Serang. Plt Inspektur Kota Serang itu melanjutkan, masyarakat juga menginginkan hal yang sama terhadap sampah dari Kabupaten Serang dan Pemprov Banten. Maka dari itu, Pemkot Serang atas aspirasi dari masyarakat mengultimatum pengiriman sampah dari Kabupaten Serang dan Pemprov Banten.
“Sampai nanti ada kerjasama yang jelas seperti yang dilakukan dengan Pemkot Tangsel,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejak bulan Oktober 2021 sampai bulan Maret 2022 utang retribusi sampah dari Kabupaten Serang mencapai Rp3 miliar dengan jumlah kiriman sampah dalam sehari sebanyak 285 ton. Dimana berdasarkan perhitungan dalam satu bulan bisa mencapai Rp500 juta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Serang Farach Richi menambahkan, atas aspirasi masyarakat itu, dirinya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemkab Serang meskipun dirinya juga sudah sering mengirimkan surat perihal di atas.
“Secara teknis saya sudah melakukan apa yang menjadi kewenangan saya sebagai kepala dinas. Tapi finalnya kan tetap ada di pimpinan. Makanya atas desakan masyarakat dan juga kesepakatan bersama tadi, untuk sampah dari Kabupaten Serang kita stop dulu,” pungkasnya.
Sementara itu Perwakilan Gerakan Masyarakat Taktakan Raya (Gematara) Edi Santoso mengatakan, warga sudah kesal dengan tidak tegasnya sikap Pemkot Serang terhadap pola kerjasama dengan Pemkot Tangsel.
“Secara baik-baik dan poin tuntutan kami, masyarakat sudah sepakat untuk menghentikan pengiriman dan menolak sampah dari Kabupaten Serang, Pemprov Banten serta untuk Pemkot Tangsel saat ini diberhentikan,” ucapnya. (mg2/gatot)