SATELITNEWS.ID, BATUCEPER—Jelang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang rencananya berlangsung, Sabtu (14/4) Pemerintah Kota Tangerang mulai gencar melakukan sosialisasi. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang juga mulai melakukan pemeriksaan di sejumlah titik perbatasan.
Pemeriksaan dilakukan di jalan raya Daan Mogot yang berbatasan dengan Jakarta Barat. Dishub yang didampingi oleh Satpol PP dan Kepolisian nampak tegas menghentikan pengendara yang tak mengenakan masker saat melintas di jalan tersebut.
“Jadi yang melintas kami hentikan kalau tidak menggunakan masker karena wajib untuk semuanya,” ujar Kepala Bidang Angkutan Umum Dishub Kota Tangerang, Bambang Dewanto, Selasa, (14/4).
Tak hanya hanya itu pembatasan kendataan juga menjadi perhatian. Bambang menjelaskan kalau pengendara motor dilarang berboncengan. Lalu, kapasitas angkutan umum juga hanya boleh diisi 5 penumpang saja dan tidak ada yang boleh duduk di depan.
“Angkutan pribadi dan bus hanya boleh diisi setengan dari kapasitasnya. Misal bus kapasitas 100 orang hanya boleh diisi 50 orang,” kataa dia.
Namun dari hasil pantauan sosialisasi ini belum ada tindakan tegas seperti penilangan dan sebagainya. Menurut Bambang, penegasan akan dilakukan saat penerapan PSBB dimulai.
“Karena ini baru tahap sosialisasi. Kami juga belum bisa mengatakan hukuman yang akan diberikan karena masih dibahas. Penegasannya Sabtu,” ujarnya.
Rencananya, Pemerintah Kota Tangerang akan memusatkan perhatian di 48 lokasi perbatasan. Disana tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI dan Polri akan melakukan pengawasan.
“Hari ini kami ada 5 titik yang menjadi tempat cek pointnya dan sudah dilakukan sejak pagi di perempatan kantor, Sangiang, RS Annisa, Duta Garden dan Windu Karya dan dibagi 5 tim,” ujar Bambang.
Sementara itu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek ( BPTJ) menyatakan, pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) sepakat melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama penerapan PSBB. Kepala BPTJ Polana Pramesti mengatakan kesepakatan dicapai setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dari berbagai daerah, menjelang pelaksanaan PSBB di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
“Terkait ojek, seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4).
Polana menambah, meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang. Namun dalam pelaksanaannya setiap daerah disebut memiliki kebutuhan moda transportasi berbeda. Ia juga menekankan, Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 memiliki tujuan yang sama dengan peraturan pemerintah lainnya, yakni mengentas rantai penyebaran virus corona.
“Saya ingin mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam bertransportasi dan tidak berpolemik tentang boleh tidak sepeda motor mengangkut penumpang, mengingat masih banyak alternatif moda transportasi lain yang bisa digunakan,” tutur Polana.
Lebih lanjut, terkait dengan moda transportasi umum lainnya, Jabodetabek sepakat untuk melakukan pembatasan operasional, mulai dari jadwal operasi, hingga jumlah penumpang. Jabodetabek sepakat untuk membatasi jam operasi angkutan umum massal menjadi pukul 06.00-18.00 WIB.
“Hingga saat ini di Jabodetabek khususnya Jakarta, angkutan umum massal masih beroperasi tetapi dilakukan pembatasan baik dari sisi jadwal maupun jumlah penumpang dengan diimplementasikan protokol kesehatan secara konsisten,” ucap Polana. (irfan/jpg/gatot)
Diskusi tentang ini post