SATELITNEWS.ID, PAMULANG—Kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir genap berusia 18 tahun pada Tahun 2022 ini. Tak ingin penyidikan terhadap kasus itu menghilang, sejumlah mahasisa yang tergabung ke dalam Poros Pamulang mengawal kasus tersebut dengan menggelar diskusi bertema 18th Kematian Munir, Tidak Ada Kedaluwarsa Dalam Penegakan HAM yang berlangsung, Senin (5/9) di Pamulang.
Hadir dalam diskusi tersebut anggota KontraS periode 2017-2020 Yati Andriyani, Pimred Lingkar Studi Feminis Rizki Mareta dan pengagum cak Munir, Raffi Nurkarim. Raffi Nurkarim mengatakan kasus pidana pembunuhan Munir akan kedaluwarsa setelah 18 tahun. Salah satu cara agar kasus itu tidak habis masanya adalah dengan menjadikannya kasus pelanggaran HAM berat.
“Dalam konteks kasus pembunuhan cak Munir yang kedaluwarsa ialah secara hukum pidananya selama 18 tahun jika belum tuntas akan redup begitu saja. Inilah yang menjadi dasar untuk mendorong kasus pembunuhan Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat” kata Raffi, Senin (5/9).
Menurut Raffi, kasus pembunuhan Munir diduga banyak melibatkan petinggi politik. Hal tersebut yang membuat sampai saat ini ini kasus tidak selesai diungkap.
“Maka jika kasus Munir berhasil disahkan untuk menjadi kasus pelanggaran HAM berat konsekuensinya adalah harus ada pembukaan kembali pada kasus ini yang akan menyeret nama-nama besar dalam perpolitikan negeri ini,”ujar Raffi.
Rizki Mareta menambahkan secara garis besar kasus pembunuhan Munir merupakan pola yang masih digunakan sampai saat ini oleh negara dalam menanggapi pergolakan politik di masyarakat.
Baca Juga: Waspada Penyakit ISPA, 1,9 Juta Warga Banten Terjangkit
“Negara masih kerap menebar politik ketakutan kepada publik dalam menanggapi pergolakan politik yang ada. Pola tersebut adalah pola yang sama yang dilakukan negara dalam kasus pembunuhan Munir,”kata Rizki Mareta dalam diskusi tersebut.
Rizki Mareta menegaskan Poros Pamulang ini merupakan gerakan awal dalam mengawal kasus Munir maupun kasus pelanggaran HAM. Tujuan akhirnya adalah mendorong Komnas HAM mengangkat kasus pembunuhan Munir menjadi kasus pelanggaran HAM berat dan mengadakan konferensi HAM oleh anak-anak muda se-Banten.
“Diskusi yang diadakan oleh Poros Pamulang merupakan gerakan awal dalam mengawal kasus – kasus HAM, setelah ini akan ada aksi juga gerakan lain untuk mendorong adanya konferensi HAM oleh anak-anak muda se-Banten,”pungkasnya. (mg4)
























