SATELITNEWS.ID, SERANG – Pemprov Banten, mendorong dilakukannya reformasi sistem data perlindungan sosial sebagai bagian dari perlindungan sosial, yang harus disalurkan tepat sasaran pada masyarakat yang betul-betul membutuhkan, termasuk yang terkena guncangan Pandemi Covid-19.
Reformasi itu, bisa dilakukan melalui program Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) 2022 yang saat ini, rangkaian kegiatannya sedang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten. Karena sejatinya, konsep reformasi pendataan itu sudah dirancang sejak tahun 2020.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, saat ini pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan. Apalagi, jenis dan jumlah program bantuan sosial terus bermunculan sejak Maret 2020 lalu.
“Kejadian ini tidak hanya terjadi di pemerintah pusat, tetapi di pemerintah daerah pun melakukan hal yang sama,” katanya seusai memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Regsosek 2022 yang dilaksanakan oleh BPS Provinsi Banten di salah satu hotel, Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (13/9/2022).
Keadaan itu, lanjutnya, bertambah riuh dengan kenyataan bahwa beberapa kementerian dan lembaga memiliki basis data untuk menyalurkan program bantuan sosialnya, dan sebagian dari mereka memiliki dasar hukum berupa undang-undang, atau peraturan perundangan yang lebih rendah.
“Kondisi ini menjadi semakin riuh dengan munculnya minimal dua gejala yang amat menantang, pertama kementerian atau lembaga produsen data tidak ingin berbagi-pakai data yang mereka miliki. kedua, umumnya para produsen data ini tidak melakukan pembaruan data dengan tata kelola, metode dan disiplin yang ilmiah,” terangnya.
Baca Juga: Kasus ISPA Capai 4.500, Pemprov Banten Perpanjang PJJ
Ditambahkan Al, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan berlangsung selamanya, makanya perlu menciptakan ekosistem pendataan perlindungan sosial yang terintegrasi secara menyeluruh.
Salah satu usaha utama, adalah melalui perbaikan pelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk.
“Di titik inilah konsep Regsosek mulai kita bangun, diantaranya melalui ujicoba yang bappenas lakukan secara komprehensif di 96 desa/kelurahan terpilih sejak awal 2021 lalu. dalam RKP 2022 ini, pemerintah berketetapan untuk memperluas pelaksanaannya ke tingkat nasional. Tentunya tidak ada lagi lembaga yang sangat tepat, mumpuni, berwibawa dan berpengalaman selain BPS,” jelasnya.
Regsosek adalah, pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial.
Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah. pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk membantu pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan.
Kelengkapan Regsosek membuka peluang pemanfaatan yang luas, dan tidak hanya program perlindungan sosial saja.
Baca Juga: Pengadaan 500 Ribu Perumahan Di Banten Terkendala Lahan
Data Regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah.
Sementara, Kepala BPS Provinsi Banten Dodi Herlando mengungkapkan, kegiatan ini akan dilaksanakan selama dua hari kerja, dari tanggal 13-14 September 2022.
“Di mana dalam kegiatan ini nantinya para peserta akan diberikan arahan oleh narasumber yang berkompeten dalam persoalan data,” ungkap Dodi.
Kegiatan yang diikuti oleh 152 peserta dari BPS tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, serta instansi pusat dan vertikal itu bertujuan untuk menguatkan kordinasi dan kolaborasi konsolidasi internal dan eksternal dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek.
“Selain itu juga untuk menyusun rencana kerja pelaksanaan kegiatan pendataan awal Regsosek di masing-masing daerah,” ucapnya. (mg2).
























