SATELITNEWS.ID, SERANG – Ditresnarkoba Polda Banten, menangkap Anak Baru Gede (ABG) tersangka pemilik akun Papigeng di Instagram.
Residivis anak di bawah umur itu, ditangkap di kontrakannya di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, lantaran diduga menjualbelikan narkoba jenis sabu, ganja dan tembakau gorila melalui Instagram (IG), Kamis (15/9/2022) Sekira pukul 21.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan di kontrakan tersangka, tim menemukan sabu seberat 17,30 gram, daun ganja seberat 141,33 gram, batang ganja seberat 378,82 gram, tembakau gorila seberat 39,41 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, bahan pembuatan tembakau gorila seberat 99,29 gram, alat pembuat tembakau gorila diantaranya, gelas ukur, alkohol, aseton, metanol dan kompor listrik. Selain itu juga diamankan satu timbangan elektrik, satu unit handphone, dan empat lakban.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan penangkapan dan penyitaan barang bukti milik tersangka ABG tersebut.
Ia menyebutkan, Polda bertindak tegas terhadap tersangka anak di bawah umur tersebut dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun, atau seumur hidup atau hukuman mati sesuai yang dilanggar pada Pasal 114 Ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran Etik, Anggota Brimob Polda Banten Diberi Pembinaan
Tersangka tetapi di tahan, dikarenakan telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama.
“Tersangka tetap di tahan, karena telah dua kali menjadi residivis dalam perkara yang sama,” kata Shinto, Selasa (20/9/2022).
Shinto menceritakan, penangkapan tersangka ABG itu bermula dari informasi yang didapat Tim Ditresnarkoba Polda Banten.
Lalu melakukan penyidikan, dan penangkapan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki jenis narkoba itu didapatkan dari tersangka EN (DPO) di Lobi Mall Basura City Jakarta.
“Dengan pembelian melalui akun IG. Seperti ganja, dibeli dari akun Instagram Hollychild.us. Sedangkan tembakau gorila, didapat dari akun Instagram Speedbunny.id,” tambahnya.
Tersangka juga mengaku, tutur Shinto, tujuan tersangka menguasai narkotika jenis sabu, tembakau gorila dan ganja itu, untuk diperjualbelikan melalui akun instagram miliknya, dengan nama Papigeng.
Baca Juga: Bupati Serang dan Kapolda Banten Bersih – bersih Area Danau Tasikardi
Cara penjualannya, yaitu membuat story tentang penjualan narkotika. Jika sudah ada yang memesan, kemudian tersangka mengarahkan untuk mengirim uang terlebih dahulu lalu kemudian diarahkan untuk mengambil narkotika pesanan di tempat yang sudah tersangka tentukan.
Dengan mengirimkan titik kompas dan foto, untuk mempermudah pengambilan oleh pembeli.
“Tersangka mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu, tembakau gorila dan ganja di wilayah Kota Cilegon-Serang, menggunakan akun Instagram Papigeng miliknya,” Imbuhnya. (mg1)
