SATELITNEWS.COM, LEBAK—Pasca kenaikan bahan bakar minyak (BBM) berimbas pula pada naiknya harga kebutuhan pokok. Kondisi itu jelas terasa memberatkan dalam pemenuhan kubutuhan sehari-hari.
Alasan itu yang mendasari para buruh di Kabupaten Lebak menuntut pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 13 persen. “Tuntutan kita ke pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta kepada pihak Aspindo dan KSPSI Lebak, agar UMK 2023 dinaikkan 13 persen,” kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Lebak, Sidik Uen, Selasa (27/09/2022).
Menurut Uen, tuntutan kenaikan UMK 2023 sebesar 13 persen merupakan tuntutan yang masuk akal dan sangat mendasar. Sebab, setelah pemerintah pusat menaikkan harga BBM yang mengakibatkan semua harga kebutuhan mengalami kenaikan. Artinya, harus ada keseimbangan terhadap pemasukan dan pengeluaran.
“Sangat wajar (tuntutan kenaikan UMK 13 persen) dari upah yang saat ini diterima Rp 2,8 juta. Tuntutan yang kami sampaikan di depan Kepala Disnaker Lebak, Maman SP, Ketua Aspindo Lebak Pepep Faisaludin dan Ketua KSPI Lebak, HM Yogi Rochmat tersebut, tidak bisa ditawar-tawar lagi,” tegasnya.
Saat disinggung, apa yang bakal dilakukan SPN jika tuntutan kenaikan UMK sebesar 13 persen tidak dipenuhi oleh pemerintah? Uen mengaku nunggu instruksi dari organisasi. “Nungu instruksi dari organisasi (SPN),”imbuhnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disnaker Lebak, Maman SP mengatakan, tuntutan yang disampaikan perwakilan buruh sangat wajar seiring dengan harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan pasca BBM naik. “Aspirasi yang disampaikan buruh kita tampung. Jadi menurut tuntutan ini sangat wajar, ya BBM naik harga kebutuhan pokok naik,” kata Maman SP.
“Jadi intinya sudah kita bahas, ada dua poin yang tadi kita bahas terkait usulan itu. Sesuai hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi Banten beberapa waktu lalu, bahwa aspirasi kenaikan UMK yang disampaikan buruh Lebak akan diinventatisir,” sambungnya.(mulyana)