SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif. Pembahasan Raperda inisiatif tersebut terus berlanjut.
“Ya, tiga Raperda inisiatif DPRD mulai dibahas. Yaitu Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat di luar kawasan berbatasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud usai rapat paripurna kepada Satelit News, Rabu (09/11/2022).
Untuk lebih jelas terkait masing-masing Raperda, kata Amud bisa menanyakan langsung kepada inisiator masing-masing Raperda. “Hari ini tahap penjelasan bupati atas tiga Raperda inisiatif tersebut,” imbuh politisi Golkar ini.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Mad Romli menyampaikan pendapat Bupati Tangerang terhadap tiga Raperda Inisiatif tersebut, pada Rapat Paripurna DPRD yang digelar Gedung Eks DPRD Kabupaten Tangerang, Jalan Kisamaun Kota Tangerang, Rabu (09/11/2022).
Mad Romli mengatakan, sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokratis dan memperjuangkan aspirasi rakyat dan daerah. Untuk itu, kata dia, koordinasi dan sinergitas antara DPRD dengan Pemerintah Daerah harus terus diperkokoh. Sehingga lanjutnya, pola keseimbangan dalam pengelolaan Pemerintahan Daerah dapat terus berjalan dengan baik, dan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kami menyampaikan terima kasih dan menyambut baik Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang tentang Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat di luar kawasan berbatasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta,” jelas Mad Romli.
Mad Romli menambahkan, Kabupaten Tangerang memiliki banyak destinasi wisata potensial untuk dikembangan. Kata dia, pada akhirnya bisa menjadi strategi dan investasi nyata dalam upaya mendongkrak nilai ekonomi, sosial dan budaya masyarakat.
Menurut Mad Romli, pembangunan dan pengembangan destinasi wisata tersebut, perlu didukung dengan landasan yang kuat, sehingga mempunyai kepastian hukum yang jelas.
“Oleh karena itu, dengan adanya Raperda inisiatif ini, seyogyanya bisa memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan proses penyelenggaraan sektor kepariwisataan yang berdaya guna, aman dan nyaman, serta berkelanjutan bagi masyarakat kita,” jelasnya.
Mad Romli melanjutkan, bahwa semua lapisan masyarakat, baik laki-laki maupun perempuan harus terlibat dalam proses pembangunan, dengan harapan proses penyelenggaraan pembangunan yang dilaksanakan dapat memberikan manfaat untuk semua masyarakat.
Untuk itu, lanjut Mad Romli, dengan diusulkannya Raperda inisiatif Pengarusutamaan Gender, diharapkan bisa menjadi satu strategi nyata dalam meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan khususnya, serta upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Masih kata Mad Romli, diusulkannya Raperda tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat di luar kawasan berbatasan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, merupakan wujud kongkrit Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang untuk mengambil langkah-langkah mewujudkan keselamatan penerbangan dan keselamatan jiwa manusia dalam penerbangan. Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 553/2444/SJ tentang Pengelolaan Kawasan di Sekitar Bandar Udara dalam rangka Menjamin Keselamatan Penerbangan
Pihaknya berharap dengan dibentuknya tiga Raperda inisiatif tersebut, dapat membantu upaya-upaya peningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja dalam rangka proses penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Tangerang ini, bisa menjadi solusi untuk kita semua dalam berupaya untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi kita semua khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya. (aditya)
Diskusi tentang ini post