SATELITNEWS.COM, SERANG – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang tahun 2023, yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang bersama serikat buruh, APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia), BPS dan Perguruan tinggi, berjalan buntu.
Tiga pihak tersebut, tidak satu suara dalam menentukan rekomendasi besaran kenaikan UMK di tahun 2023 yang akan ditujukan terhadap Gubernur Banten.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana A Utami mengatakan, rapat hari ini merupakan dalam rangka penentuan UMK 2023 yang akan direkomendasikan terhadap Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah. Rekomendasi ini selanjutnya akan ditujukan kepada Gubernur Banten.
“Nanti pada tanggal 7 UMK Serang baru akan ditentukan oleh Provinsi,” kata Diana, Selasa (29/11/2022).
Namun kata Diana, dari hasil rapat ada tiga pendapat yang berbeda. Dari Unsur BPS dan Perguruan Tinggi sepakat dengan Permenaker nomor 18 tahun 2022, dimana kenaikan UMK diusulkan 6,23 persen.
Usulan Upah ini merujuk pada laju inflasi Provinsi 5,86 persen dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Serang 3,65 persen.
“Jadi penyesuaian upahnya menurut Permenaker ini di 6,23 persen dari nilai Rp4,215.180,86 menjadi Rp4.477.575,87 atau kenaikannya Rp262.395,61, pertimbangan angka pengangguran,” kata Diana.
Kemudian pendapat dari unsur APINDO merujuk pada PP 36 tahun 2021, turunan dari undang undang Cipta Kerja.
Sehingga tahun 2023 APINDO mengusulkan tidak ada kenaikan UMK. Sedangkan untuk serikat pekerja dan serikat buruh berdasarkan hasil survey menginginkan naik 13 persen.
“Kalau kita lihat ini ada tiga perbedaan, sehingga kita tidak bisa paksakan disatu angka, karena ini butuh kesepakatan,” ujarnya.
Diana mengungkapkan meskipun tidak adanya kesepakatan usulan kenaikan UMK di tahun 2023 disatu angka, pihaknya akan tetap menyampaikan semua usulan tersebut kepada Bupati Serang.
“Jadi kita tinggal nunggu rekomedasi ibu Bupati, hasil (rapat ini) akan kita sampaikan ke ibu, tadi sempat deadlock, karena sulit dinegosiasikan,” katanya.
Sementara, Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPB) Kabupaten Serang, Asep Saepullah, membenarkan bahwa untuk di Kabupaten Serang masing masing pihak mengusung angkanya.
Dari buruh mengusulkan kenaikan 13 persen, kemudian APINDO bertahan memakai dasar PP 36 dan pemerintah melalui BPS berpatokan pada Permen 18 tahun 2022.
Adapun terkait usulan buruh naik 13 persen, ia menegaskan bahwa pertama mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, poin poin tambahan lainnya seperti Set Top Box, dua kali kenaikan BBM dan dua tahun tidak ada kenaikan upah.
“Ini yang menjadi dasar kita bertahan di 13 persen,” ujarnya.
Menurut Asep, jika keputusan Provinsi Banten sesuai dengan keinginan APINDO maka sudah diyakinkan pemerintah tidak konsisten atas aturan yang dibuat.
Karena jika Permen itu sebagai dasar patokan harusnya itu bisa dihargai minimalnya.
“Tapi kita dari buruh berharap agar keluar dari Permen 18, kita lari di perhitungan 13 persen. Kalau Sama sama pihak saling mengendapankan egonya kita sudah pasti (akan melakukan aksi),” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post