SATELITNEWS.COM, SERANG – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Serang, menyegel sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Kamis (15/12/2022).
Hal itu dilakukan, karena THM tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2018 tentang, Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, penyegelan ini merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilaksanakan penertiban.
Dimana sebelumnya, THM tersebut bernama New Star, namun sekarang berganti nama menjadi DN.
“Jadi untuk penertiban yang kedua ini, kita memulai dari nol lagi. Pemberian peringatan pertama sudah kita berikan, teguran 1,2 dan 3 sudah, kemudian kita juga sudah panggil pemiliknya, dilanjutkan dengan surat pengosongan properti yang berkaitan dengan hiburan malam yang tidak diperbolehkan seperti musik hidup, room karaoke, dan lain sebagainya,” kata Ajat, Kamis (15/12/2022).
Setelah semua SOP itu ditempuh, kata Ajat, berdasarkan hasil monitoring ternyata THM tersebut masih beroperasi. Sehingga hari ini dilakukan penyegelan.
“Jika setelah penyegelan masih beroperasi maka terpaksa kita lakukan sanksi administrasi Perda nomor 2 tahun 2018 yaitu tahapan pembongkaran,” tuturnya.
Terkait THM lainnya yang pernah ditertibkan, Ajat mengungkapkan, berdasarkan sepengetahuan pihaknya yang lainnya sudah tutup.
“Kita pantau terus,” tandasnya.
Sementara, Kasubag Bantuan Hukum dan HAM Setda Kabupaten Serang, Anton Hermawan, meminta kepada pemilik atau pengelola THM jika merasa keberatan dipersilahkan untuk melakukan upaya hukum seperti sebelum sebelumnya.
“Karena yang dilakukan oleh Satpol PP sudah sesuai ketentuan dan tahapan ditempuh,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post