SATELITNEWS.COM, SERANG – Pj Gubernur Banten Al Muktabar, memberikan warning kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten, agar tidak terlibat kampanye pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 mendatang.
Tidak hanya peringatan, Al juga akan memperketat pengawasan internal secara berjenjang, untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN.
Asas netralitas ASN, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Netral bagi ASN berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“ASN memang mempunyai hak pilih, itu diperbolehkan. Tetapi yang menjadi rambu khusus itu adalah netralitasnya. Ada aturan perundang-undangan yang membatasi itu,” ujar Al, seusai melakukan kordinasi bersama komisioner KPU dan Bawaslu Banten di ruang rapat Gubernur, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).
Dikatakan Al, kordinasi itu dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan menjalin komunikasi untuk kesuksesan penyelenggaran Pilkada nanti yang merupakan hajt kita bersama. Ada beberapa hal yang tadi dibicarakan, salah satunya terkait dengan validitas data kependudukan.
“Ini kan terus berkembang dan berubah. Ada yang dihapus karena mungkin masuk menjadi anggota TNI/Polri, ada juga yang bertambah karena pensiun dari dua lembaga itu atau sudah memasuki usia di atas 17 tahun yang sudah mempunyai hak pilih,” jelasnya.
Kembali ke Netralitas ASN, di internal Pemprov sendiri pengawasan terhadap kinerja itu sudah terus dilakukan oleh lembaga Inspektorat dengan APIP-nya. Itu juga mempunyai fungsi sebagai pengawasan terhadap netralitas ASN pada saat momen Pemilu.
“Kita juga melakukan pengawasan secara berjenjang, dari mulai staf yang diawasi oleh pimpinan masing-masing OPD. Sedangkan untuk pimpinan OPD akan langsung diawasi oleh APIP dan juga Gubernur,” ujarnya.
Namun meskipun demikian, ranah pengawasan dalam rangkaian kegiatan Pemilu itu ada pada Bawaslu yang melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran secara keseluruhan, termasuk netralitas ASN.
“Kalau untuk sanksi tegas, tentu acuan kita adalah aturan perundang-undangan. Dan itu nanti Bawaslu yang melakukan penelaahan terhadap kadar pelanggaran yang dilakukan seorang ASN,” ucapnya.
Sementara, salah satu komisioner Bawaslu Nasehuddin mengungkapkan, potensi pelanggaran netralitas ASN itu biasanya terjadi pada tahapan kampanye.
Mereka terlibat secara fisik, namun pihaknya harus melakukan berbagai proses untuk memastikan jika memang ASN itu ikut terlibat politik.
“Kita lakukan pemanggilan dulu, kajian secara mendalam agar tidak salah memutuskan. Karena mungkin saja ASN itu sedang melakukan tugas ketika ditemukan di lapangan,” ujar Nasehudin.
Setelah ditemukan jenis pelanggaran yang dilakukan, lanjutnya, Bawaslu tidak sampai bisa memberikan sanksi kepada ASN yang bersangkutan.
Hasil pemeriksaan itu, akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), untuk diberikan jenis sanki yang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
“Kita hanya sebatas penelaahan, kalau untuk pemberian sanksinya itu ranahnya KASN,” ujarnya.
Tidak menutup kemungkinan, tambahnya, pada saat masa verifikasi dokumen dukungan terhadap para calon peserta pemilu saat ini juga terdapat KTP ASN pendukungnya dari kalangan ASN. Maka dari itu, tahapan verifikasi ini sangat penting kita kawal bersama. (mg2)
Diskusi tentang ini post