SATELITNEWS.COM, SERANG – Tim gabungan dari Dinas Satuan Polisi (Satpol) Kabupaten dan Provinsi Banten, melakukan penyegelan terhadap tiga tempat usaha tambang galian pasir di Kecamatan Mancak, Jumat (30/12/2022). Penyegelan tersebut dilakukan, lantaran tidak ada izin.
Hadir dalam penyegelan tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang dan Provinsi Banten, masyarakat dan organisasi masyarakat.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari keselurahan tambang pasir sekitar 20, baru 4 yang berizin setelah pelimpahan kewenangan perizinan dari Kabupaten Serang ke Provinsi Banten.
Namun untuk hari ini, baru ada tiga yang disegel. “Dari tiga tempat (yang disegel-red), tidak ada pemilik dan pengelolanya yang datang,” kata Ajat.
Ajat menuturkan, jika setelah disegel ini pemilik atau pengelola mau melanjutkan kegiatan tambang pihaknya mempersilahkan untuk terlebih dulu mengurus izin.
Menurutnya jika selama izinnya belum terbit makan akan tetap disegel. “Selama gak ada izinnya, tutup,” ujarnya.
Ajat pun mengaku, akan memproses hukum jika segel ini dibuka. “Proses hukum kalau merusak segel,” tuturnya.
Kasi PPNS Satpol PP Kabupaten Serang, Muti Aliyudin mengatakan, kewenangan untuk penyegelan ini adalah kewenangan Kabupaten Serang.
Karena meskipun perizinannya dari Provinsi Banten untuk mekanisme lainnya seperti rekomendasi itu dari Kabupaten Serang.
“Jadi kita hanya membantu saja, kalau penyegelan itu dari Kabupaten Serang,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, TB Baenurzaman mengatakan, pihaknya sangat mendukung adanya penyegaran ini. Karena tambang pasir ini tidak mengantongi izin.
“Ini memang kewajiban kami di Pemkab Serang, walaupun alibinya ini pematangan tanah, tapi kan ini (pasir-red) dijual,” tuturnya.
Politisi Golkar ini mengungkapkan, bahwa untuk perizinan tambang pasir sekarang kewenangannya Provinsi Banten.
Dimana sebelum izin itu dikeluarkan, ada izin lingkungan dari Desa ke Kecamatan dan dibawa ke Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Baru Pemda Serang merekomendasikan apakah betul lukasi ini adalah daerah tambang atau perkembangan, kalau daerah hijau otomatis tidak boleh ditambang, tapi izinnya tetap di Provinsi,” pungkasnya. (sidik)
Diskusi tentang ini post