Honda CB150X Honda CB150X
Selasa, 28, Maret 2023
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Satelit News
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • KoranHot
Satelit News

Beranda » Metro Tangerang » Penertiban Anjal dan Gepeng di Kabupaten Tangerang Terganjal Perda Inisiatif

Penertiban Anjal dan Gepeng di Kabupaten Tangerang Terganjal Perda Inisiatif

Red Gatot
Kamis, 26 Januari 2023 08:30 WIB
Rubrik Kabupaten Tangerang, Metro Tangerang
Penertiban Anjal dan Gepeng di Kabupaten Tangerang Terganjal Perda Inisiatif

RAZIA: Anggota Satpol PP Kabupaten Tangerang saat menggelar razia gepeng dan anjal. (DOK)

Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang Universak Health Coverage Kab Tangerang

SATELITNEWS.COM,TANGERANG--Penertiban anak jalanan (Anjal) dan gelandangan serta pengemis (Gepeng) yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang butuh Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif. Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, harapkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif untuk menekan maraknya anak jalanan (Anjal) dan gelandangan pengemis (Gepeng) di wilayah Kabupaten Tangerang.

Sub Kordinator Rehabilitasi Sosial dan Penyakit Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang, Susilawati mengatakan, bahwa dalam penanganan anak jalanan dan pengemis sangat dibutuhkan Perda Inisiatif. Dikarenakan, untuk menangani maraknya Gepeng dan Anjal, sangat diperlukan dasar aturan tersebut.

“Jadi kalau dalam penanganan sosial, khususnya anak jalanan dan pengemis ini sangat penting adanya Peraturan Daerah. Dan itu sebagai dasar kita untuk mengatasi permasalahan itu,” kata Susilawati kepada Satelit News, Rabu (25/1).

Menurut Susilawati, dengan memiliki dasar payung hukum daerah, maka para anjal dan gepeng yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut, dapat dengan mudah untuk dilakukan penertiban. Bahkan mereka dapat diberikan pemberdayaan.

Selain itiu, Perda itu sendiri akan turut mengatur pengenaan denda kepada warga yang memberi sumbangan kepada mereka.

BacaJuga:

Polsek Ciputat Timur Antisipasi Tawuran

Polsek Ciputat Timur Antisipasi Tawuran

Selasa, 28 Maret 2023 08:36 WIB
Diduga Akan Perang Sarung, Polsek Pasar Kemis Amankan 28 Anak

Diduga Akan Perang Sarung, Polsek Pasar Kemis Amankan 28 Anak

Selasa, 28 Maret 2023 07:44 WIB
Berkah Ramadan, Penjualan Kolang Kaling Meningkat Dua Kali Lipat di Pasar Anyar Tangerang

Berkah Ramadan, Penjualan Kolang Kaling Meningkat Dua Kali Lipat di Pasar Anyar Tangerang

Senin, 27 Maret 2023 19:49 WIB
Marak Baliho Sosialisasi di Tangsel, Ketua KPU RI Sentil Bacaleg

Marak Baliho Sosialisasi di Tangsel, Ketua KPU RI Sentil Bacaleg

Senin, 27 Maret 2023 19:06 WIB

“Namun, kita (Pemkab Tangerang) saat ini belum memiliki Perda itu. Jadi sekarang dalam penanganan anjal dan gepeng hanya rehabilitasi selama tujuh hari dan tidak ada tindak lanjutnya. Jadi setelah keluar rehab, mereka balik lagi ke jalan,” katanya.

Susilawati menilai, apabila daerah memiliki payung hukum terkait aturan penanganan anjal dan gepeng, maka lebih efektif untuk melakukan pemberdayaan jangka panjang pada permasalahan sosial. Lanjutnya, indikator ini bisa menjadi dasar untuk memberikan sanksi kepada masyarakat, yang memberi sumbangan atau uang kepada anjal dan gepeng di pinggir jalan.

Lanjut Susilawati, termasuk dalam anggaran untuk penanganan anjal dan gepeng yang dinilai terlalu kecil. Pasalnya, dalam waktu satu tahun di 2022, pihaknya hanya diberi anggaran sebesar Rp 78 juta untuk penanganan anjal dan gepeng.

“Jadi kalau sudah ada payung hukum itu kita lebih leluasa untuk menindak, serta memberdayakan mereka (anjal-gepeng) termasuk dari sisi anggarannya,” ujarnya.

Susilawati mengaku, untuk sejauh ini jumlah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) baru terdata, sebanyak 156 orang dan itu mayoritas warga Kabupaten Tangerang.

“Mayoritas mereka ini merupakan warga Kabupaten Tangerang, ada yang dari Kresek, Pakuhaji dan Jayanti-Cikande. Dan berdasarkan data tahun 2022 jumlahnya ada sebanyak 156 orang. Itu pun belum termasuk jumlah data PMKS yang berasal dari luar daerah,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi pada Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Sapto menambahkan, bahwa selama ini penanganan anjal dan gepeng di Kabupaten Tangerang hanya dilakukan secara sementara. Yaitu penertiban razia lalu dibawa ke rehabilitasi sosial, setelah itu dilepaskan kembali. Kata dia, tidak ada solusi permanen untuk menertibkan anjal dan gepeng.

“Kami selama ini melakukan penanganan hanya seputar sosialisasi terkait kesehatan, bimbingan mental. Dan belum ada upaya pemberdayaan seperti pelatihan wirausaha maupun kerja, karena terbentur mereka belum memiliki ijazah dan minimnya anggaran. Jadi terhambat itu,” pungkasnya. (alfian/aditya)

Tags: anak jalanangelandanganpengemis
ShareTweetKirimShareSharePin1

Diskusi tentang ini post

Berita Terkait

5 Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua dan Pagedangan Ditutup Paksa

5 Tempat Hiburan Malam di Kelapa Dua dan Pagedangan Ditutup Paksa

Senin, 27 Maret 2023 19:02 WIB
Video Remaja Dikeroyok 10 Orang di Tangsel Viral di Medsos

Video Remaja Dikeroyok 10 Orang di Tangsel Viral di Medsos

Senin, 27 Maret 2023 18:59 WIB
Wali Kota Arief Minta ASN Segerakan Pembayaran Zakat Fitrah

Wali Kota Arief Minta ASN Segerakan Pembayaran Zakat Fitrah

Senin, 27 Maret 2023 17:50 WIB
DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

DPRD Kabupaten Pasaman Barat Pelajari Command Center Kota Tangerang

Senin, 27 Maret 2023 15:08 WIB
Virtual Job Fair Kota Tangerang Esok Kembali Hadir, Ada 830 Lowongan

Virtual Job Fair Kota Tangerang Esok Kembali Hadir, Ada 830 Lowongan

Senin, 27 Maret 2023 14:39 WIB
Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Kota Tangerang Beri Rekomendasi

Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak Disahkan, DPRD Kota Tangerang Beri Rekomendasi

Senin, 27 Maret 2023 13:59 WIB
PT KAI Gelar Mudik Motor Gratis, Warga Tangerang Silakan Cek Cara Daftarnya

PT KAI Gelar Mudik Motor Gratis, Warga Tangerang Silakan Cek Cara Daftarnya

Senin, 27 Maret 2023 12:59 WIB

Edarkan Miras, Seorang Pemuda di Jatiuwung Diamankan Polisi

Senin, 27 Maret 2023 10:49 WIB
Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Komunitas Kula Urang Kecamatan Rajeg Dukung Airin Rachmi Diany

Minggu, 26 Maret 2023 22:51 WIB
Polres Metro Tangerang Larang Permintaan THR Secara Premanisme

Polres Metro Tangerang Larang Permintaan THR Secara Premanisme

Minggu, 26 Maret 2023 14:55 WIB
Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang Marhaban Yaa Ramadhan DPRD Kab Pandeglang
Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang Persyaratan Calon Koni Kabupaten Tangerang

Terkini

Tak Mau Merasa Lolos Mudah

Tak Mau Merasa Lolos Mudah

Senin, 27 Maret 2023 19:33 WIB
MASUK JURANG - Pihak Polsek Pandeglang bersama masyarakat, sedang mengevakuasi kendaraan yang jatuh di jurang Gardutanjak, Senin (27/3). (NIPAL SUTIANA/SATELITNEWS.COM)

Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Seorang Gadis Terjun ke Jurang

Senin, 27 Maret 2023 19:30 WIB
Al Nassr: Ronaldo Dibuntuti Rekor

Al Nassr: Ronaldo Dibuntuti Rekor

Senin, 27 Maret 2023 19:27 WIB
Laudya Cynthia Bella Belajar dari Istri Buya: Wanita Mesti Berilmu

Laudya Cynthia Bella Belajar dari Istri Buya: Wanita Mesti Berilmu

Senin, 27 Maret 2023 19:15 WIB
John Wick Chapter 4: Benarkah Baba Yaga Memang Sudah Mati?

John Wick Chapter 4: Benarkah Baba Yaga Memang Sudah Mati?

Senin, 27 Maret 2023 19:12 WIB

Populer

Logo HUT Pandeglang ke 149. (ISTIMEWA)

Rayakan dan Ikuti Kemeriahan HUT Pandeglang ke 149, Ini Rangkaian Acaranya

Sabtu, 25 Maret 2023 16:58 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, saat di wawancara wartawan, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

ASN Pemprov Banten Boleh Bukber, Al : Asal Melibatkan Masyarakat Kecil

Senin, 27 Maret 2023 14:20 WIB
RDP Komisi III dan RSUD Adjidarmo Tertutup, Wartawan dan Anggota Dewan Adu Argumen

RDP Komisi III dan RSUD Adjidarmo Tertutup, Wartawan dan Anggota Dewan Adu Argumen

Senin, 27 Maret 2023 13:23 WIB
Timsel umumkan 14 nama Calon Komisioner KPU di Banten. (ISTIMEWA)

Ini 14 Nama Calon Komisioner KPU Banten Yang Dinyatakan Lolos, Timsel: Didominasi Wajah Baru

Minggu, 26 Maret 2023 14:57 WIB
Foto Hiasan Lampion Bertema Ramadan di Pasar Lama Kota Tangerang

Foto Hiasan Lampion Bertema Ramadan di Pasar Lama Kota Tangerang

Kamis, 21 April 2022 18:17 WIB
  • Tentang
  • Privacy
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kontak

© 2023 Satelit News - All Rights Reserved.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Metro Tangerang
    • Kota Tangerang
    • Kabupaten Tangerang
    • Kota Tangsel
  • Banten Region
    • Pemprov Banten
    • Kota Serang
    • Kota Cilegon
    • Kabupaten Serang
    • Kabupaten Lebak
    • Kabupaten Pandeglang
  • Bola & Sport
  • Bisnis
  • Ragam
    • Sosok
    • Life Style
    • Wisata
    • Kuliner
  • Edukasi
  • Nasional
  • Foto
  • Video
  • Kolom
  • Koran

© 2023 Satelit News. All Rights Reserved.

Selamat datang kembali!

Masuk ke akun Anda di bawah ini

Password Yang Terlupakan?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email Anda untuk mengatur ulang kata sandi Anda.

Log In

Add New Playlist