SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Puluhan warga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Cabang BTN Cikokol, Kota Tangerang pada Selasa (31/01/2023). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut sertipikat rumah yang belum juga diberikan.
Pengunjuk rasa merupakan warga Perumahan Nuansa 2 Mekarsari, Rajeg, Kabupaten Tangerang. “Saya pelunasan itu tahun 2018, dari pelunasan sampai sekarang nggak ada proses apapun,” ujar salah seorang warga perumahan Ahmad Supandi, usai lakukan aksi di depan Kantor Bank BTN Tangerang.
Dia mengatakan, sudah menunggu lima tahun untuk mendapatkan sertipikat rumah yang telah dicicilnya selama 15 tahun. Bahkan, lanjutnya, ada yang sampai puluhan tahun dan tidak mendapatkannya. “Jadi memang nggak fair, kalau rumah telat bayar, rumah kita disemprot. Dan, saat mereka telat memberikan hak, apa yang dilakukan? Nggak ada,” katanya.
Supandi menilai, BTN Tangerang dan pengembang perumahan telah mempermainkan dirinya dan ratusan warga penghuni lainnnya yang hingga kini tak kunjung mendapatkan legalitas atas kepemilikan rumah yang telah dilunasi.
Lebih jauh dirinya menceritakan, pada awal mengambil cicilan rumah sekitar tahun 2000, gaji yang dirinya didapat hanya untuk bayar cicilan dan makan sehari-hari. Kurang lebih, kata dia, sertipikat yang belum diberikan sekitar 500 untuk di Perumahan Nuansa 1 dan 2.
“Gaji UMR untuk saat ini, kan, kisaran Rp 4,4 juta sekian. Tapi, waktu pembayaran ke cicilan itu, gaji kita belum mencapai segitu. Untuk kebutuhan sehari-hari dalam sebulan untuk cicilan rumah, udah nggak ada sisa di tahun 2000,” ungkapnya.
Dalam aksinya, masa berorasi dengan pengeras suara. Selain itu, terdapat juga banner dan poster bertuliskan tuntutan mereka. Dan terlihat juga, sejumlah aparat kepolisian turut mengamankan di lokasi. Aksi tersebut juga diwarnai dengan pemblokiran akses pintu masuk BTN, yang menyebabkan nasabah dan karyawan BTN tidak masuk ataupun keluar.
“Ya, kita tetap aksi, sampai tuntutan kita itu, sampai MoU dari BTN. Langkah hukum kita akan tempuh. Kita sudah punya kuasa hukum. Kalau tidak ada hasil, kita akan aksi lagi dan lagi. Terakhir, jalur hukum,” jelasnya.
Menurut Supandi, warga sebelum membeli dijanjikan seluruh proses dokumen akan mudah saat sudah terjadi pelunasan KPR. “Tapi kenyataannya setelah kami melunasi KPR sertipikat yang dijanjikan tidak kami terima hingga saat ini,” jelas Supendi.
Warga lainnya, Komar memaparkan, terdapat dugaan intimidasi yang disinyalir dilakukan pihak pengembang melalui kuasa hukumnya yang meminta sejumlah uang agar sertipikat dari rumah yang telah dilunasi dapat segera diserahkan.
“Angkanya cukup memberatkan bagi kami, nggak tanggung tanggung mereka meminta 15 juta untuk satu sertipikat, ancamannya ya gitu kalau ngga ngurus sama mereka sertipikat tidak akan diberikan,” katanya.
Trisnur Triyanto Kuasa Hukum Warga yang diterima jajaran direksi Bank BTN Tangerang menjelaskan saat proses sertipikat yang dituntut tengah berjalan, pihak BTN belum bisa memberikan kepastian kapan hal tersebut dapat terealisasi.
Pihak BTN bersama dengan kuasa hukum warga, katanya akan mendatangi pengembang dan mendesaknya untuk segera menyerahkan surat kepemilikan rumah yang sudah dilunasi. “Dalam kurun waktu yang dua tahun itu prioritas SHGBnya yang sudah mau jatuh tempo dan sertipikat induk yang hilang, selain itu bank juga akan membantu sebagian (biaya) pengurusan balik nama,” pungkasnya. Hingga berita ini ditulis, SatelitNews.Com b elum mendaptkan konfirmasi dari BTN Cabang Cikokol. (mg03)
Diskusi tentang ini post