SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Satpol PP Kota Tangerang Selatan melakukan razia terhadap minuman keras beralkohol di dua kecamatan, Jumat (10/3).
Sebanyak 187 botol miras berhasil disita dalam razia yang dilakukan di kafe, live music, warung jamu dan toko kelontong tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto dalam keterangannya, Sabtu (11/2) menjelaskan, operasi tersebut dilakukan dalam rangka penegakan peraturan daerah pembatasan minuman beralkohol.
Razia, kata Oki, dilaksanakan di Kecamatan Setu dan Serpong. Petugas menyisir satu per satu warung jamu hingga kafe yang menggelar live music di dua kecamatan tersebut.
Dalam operasi penertiban itu, petugas menemukan ratusan botol minuman keras ilegal.
Menurut Kasatpol PP, miras yang ditemukan di antaranya 52 botol vodca, 9 botol mension, 2 botol martini. Secara keseluruhan petugas menemukan 171 botol miras yang belum terjual.
Baca Juga: Satpol PP Tangsel Sebut Kandang Ayam di Ciputat Masih Ditoleransi
“Kami juga menemukan 16 botol miras yang sudah dikonsumsi. Sehingga secara keseluruhan ada 187 botol yang kami sita,” ujar Oki Rudianto.
Oki mengatakan para pemilik juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Kita akan panggil Senin. Untuk minumannya sudah kita amankan di Mako,” katanya. (gatot)
























