SATELITNEWS.COM, TANGERANG–Maraknya diskotek mini atau warung remang-remang yang menjajakan minuman keras di dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram.
Pemkab Tangerang dan aparat kepolisian diminta bertindak secara tegas memberantas peredaran miras di tempat-tempat tersebut.
Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Moh. Ues Nawawi mengatakan kemunculan maraknya diskotek mini menjadi tanggung jawab Satpol PP dan Kepolisian Resort Kota Tangerang. Dia meminta tidak ada pembicaraan terhadap peredaran minuman keras karena sama saja ikut merusak generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Satpol PP maupun Polisi harus bisa bertindak tegas, Jika hal itu dibiarkan sama saja kita ikut merusak generasi muda. Dan tentunya sama saja kita membiarkan negeri kita tercinta itu hancur,” kata Kiai Ues pada Rabu, (15/2).
Ues menjelaskan, bahwa minuman keras merupakan gerbang dari segala bentuk kemaksiatan dan kemungkaran. Maka dari itu, dirinya mendorong pemerintah daerah melalui perangkatnya untuk terus bertindak tegas. Ditambah, kata Ues Pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki Perda untuk menekan peredaran miras.
“Minuman keras adalah induk segala kejahatan. Maka itu, saya berharap peraturan daerah dapat ditegakan dengan tegas,” ucapnya.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Bagikan 500 Bendera Merah Putih Kepada Pengguna Jalan
Dalam kesempatan itu, Ues menyatakan, meski berniaga adalah hak semua warga negara, namun, ia mengingatkan kepada semua pemilik tempat hiburan malam agar mau mematuhi peraturan yang ada. Dan juga, memperhatikan norma-norma agama.
“Siapapun pemiliknya, saya berharap bisa menjadi contoh, sebagai orang yang taat aturan,” tandasnya.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany menegaskan dirinya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas, apabila ada oknum kepolisian yang menjual miras, obat terlarang, dan narkoba. Atau bahkan membekingi penjual miras, obat terlarang, dan narkoba.
“Jika ada oknum laporkan kepada saya dengan bukti-buktinya. Saya akan tindak tegas. Untuk tindakan tegas tergantung kasusnya, disiplin, kode etik atau pidana, ” tegas Sigit.
Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia terhadap warung remang-remang dan PKL yang berjualan di dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Satpol PP juga telah melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), Selasa (14/2). Pemilik diskotek mini atau warung remang-remang didenda 1,5 juta rupiah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi mengatakan, pemilik warung remang-remang ini dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Baca Juga: Peringati Milad MUI ke 51, MUI Kabupaten Tangerang dan Bupati Luncurkan Muallaf Center
“Pemilik warem melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2014, dikenakan denda Rp 1,5 juta,” katanya.
Fahrul Rozi menegaskan, pemilik warung remang-remang, tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasanya meskipun sudah membayar denda. Merak dilarang menjual miras dan membuka karaoke.
“Masih disegel, tetap tidak boleh beroperasi,” tegasnya. (alfian)
























