SATELITNEWS.COM, PANDEGLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang sudah menyatakan berkas kasus dugaan pencabulan, yang dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y lengkap.
Saat ini, kasus itu masuk tahap 2 sehingga pihak Kejari Pandeglang menunggu penyidik Polres Pandeglang menyerahkan tersangka (anggota Dewan Y) dengan barang bukti ke Kejari Pandeglang.
Oknum yang berstatus anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Pandeglang itu, juga terancam diseret paksa oleh Kejari Pandeglang, jika ia mangkir pada panggilan kesatu dan kedua.
Kepala Kejari Pandeglang, Helena Octaviane menyatakan, karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Jadi tahap 1 sudah, selanjutnya tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tentunya pihak penyidik atau kepolisian, yang menyerahkan ke Kejaksaan. “Nah, kami menunggu,” kata Helena, saat di temui di kantornya, Senin (20/2/2023).
Jika dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti sudah dilakukan. Dan dalam pemanggilannya baik ke satu dan kedua mangkir tegas Helena, pihaknya bakal langsung jemput paksa.
“Penyerahan tersangka, nah itu tentunya merupakan proses, kalau dipanggil sekali tidak mau, dua kali tidak mau, tiga kali langsung paksa,” tegasnya.
Dia juga menyatakan, ogah lelet dalam menangani kasus tersebut, namun mau berproses cepat hingga langsung dapat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
“Kita harap sih bisa cepat, kalau sudah tahap 2 tersangka dan barang bukti ada, lalu setelah diselesaikan administrasinya, kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pandeglang, dan menunggu penetapan sidang,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Pandeglang, sudah melimpahkan kembali berkas perkara kasus dugaan pencabulan, yang dilakukan oknum anggota DPRD Pandeglang berinisial Y, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Jumat (10/2/2023) lalu.
Sebelum berkas perkara itu dikembalikan, terlebih dahulu pihak penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Y, Kamis (9/2/2023) lalu.
Kasi Humas Polres Pandeglang, IPTU Nurimah mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti dan menyelesaikan petunjuk dari pihak Kejari Pandeglang, terkait berkas perkara tersangka Y.
Bahkan kata dia, pihaknya juga sudah mengembalikan kembali berkas itu ke Kejari Pandeglang, Jumat lalu.
“Jadi berkasnya itu hari Jumat pada tanggal 10 lalu, sudah dikembalikan ke Kejaksaan. Jadi saat ini, kami tinggal menunggu dari Kejaksaan saja,” kata IPTU Nurimah, Senin (13/2/2023). (nipal)