satelitnews.com, KELAPA DUA—Tim Reskrim Kepolisan Sektor Kelapa Dua menangkap dua orang pelaku jambret ponsel milik seorang anak usia 9 tahun yang sedang berjalan, di perumahan Dasana Indah Blok SI, Kelurahan Bojong Nangka. Pelaku mengaku secara spontan menjambret untuk bermain game.
“Tersangka atas nama Muhamad Riyanto (23) dan Muhamad Abdul Badri (21). Kejadian pada 28 Desember 2019, pada saat korban sedan berjalan di pinggir jalan, kemudian dua pelaku memepet korban dan langsung melakukan jambret telepon genggamnya,” kata Kapolsek Kelapa Dua Ajun Komisaris Supriyanto, kepada wartawan, Rabu (8/1).
Menurut Supriyanto, pihak kepolisian dapat dengan mudah mengidentifikasi para pelaku, karena dua pelaku tidak menggunakan helm dan wajahnya terekam CCTV di lokasi kejadian. “Kedua pelaku merupakan pengangguran. Wajah kedua pelaku terekam jelas di CCTV yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP),” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Supriyanto sempat viral di media sosial yang diunggah salah satu akun di Instagram. Berdasarkan unggahan tersebut dan laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara untuk menyelidiki lebih lanjut.
“Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi- saksi, ternyata pelaku masih tinggal di dekat tempat kejadian perkara, sehingga tim reskrim kami langsung mendatangi tempat tinggal kedua pelaku,” ungkapnya.
Kedua pelaku, kata Supriyanto beraksi menggunakan satu motor jenis matic. Keduanya juga mengaku baru satu kali melakukan aksinya karena spontanitas.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Keduanya kita tangkap Selasa malam, 7 Januari 2020,” imbuhnya.
Selain itu kata Supriyanto, berdasarkan pengakuan kedua pelaku mereka secara spontan mengambil ponsel korban untuk bermain game. Itu sebabnya ponsel tersebut masih ada pada pelaku ketika ditangkap polisi. “Iya pengakuannya juga buat main game di ponsel itu,” jelasnya.
Keterangan pelaku kata Supriyanto, pengangguran semua. “Sementara barang bukti untuk penguasaannya. Barang bukti sudah berhasil kita ambil ada satu unit ponsel,” katanya.
Pelaku MR membenarkan tujuannya menjambret ponsel milik korban untuk bermain game favoritnya. “Bukan untuk beli minuman (miras). Buat main game,” katanya saat dibawa polisi ke penjara. (jarkasih/aditya)
Diskusi tentang ini post