SATELITNEWS.COM, SERANG—Pertentangan Surat Edaran (SE) Pj Sekda Banten terkait dengan optimalisasi anggaran tahun 2023 itu terus bergulir. Ketua DPRD Provinsi Banten secara tegas meminta agar Pemprov menghentikan rencana optimalisasi atau reposisi anggaran tersebut.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengungkapkan, istilah optimalisasi anggaran dalam aturan yang berlaku di Indonesia itu hanya bisa dilakukan pada saat pembahasan APBD atau perubahan APBD.
“APBD perubahan juga bisa diajukan setelah dilakukan audit oleh BPK karena dari situ akan muncul angka besarannya. Jika belum maka itu tidak bisa dilakukan,” katanya, Senin (13/3).
Audit BPK sendiri, lanjut politisi Gerindra ini, saat ini masih berlangsung dan biasanya akan selesai sekitar bulan Juni 2023. Jika eksekutif tetap memaksakan dilakukan optimalisasi anggaran, maka dampaknya akan terjadi pada serapan.
“Kebijakan ini akan membuat tidak optimalnya serapan APBD. Padahal pembangunan itu sekarang sudah ditunggu oleh masyarakat,” katanya.
Untuk itu, tambahnya, ia sudah menyampaikan kepada Pj Gubernur Banten Al Muktabar agar rencana optimalisasi anggaran ini ditahan terlebih dahulu sampai hasil audit BPK selesai. Menurut Andra, Pj Gubernur menyetujui permintaan tersebut. Namun jika dalam realitanya tetap berjalan, ata dia, maka itu ranah pemprov.
“Budgeting sudah kita lakukan, pengawasan juga sedang dilakukan. Tapi jika tetap dijalankan itu di luar kewenangan kami, karena kami sudah mengingatkan berdasarkan masukan dari seluruh anggota DPRD Banten,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Sekda Banten yang kala itu masih dijabat oleh M Tranggono mengungkapkan, yang perlu digarisbawahi terhadap SE itu tidak ada perubahan anggaran yang dilakukan oleh Pemprov Banten. Apa yang sudah menjadi keputusan bersama pada saat pengesahan APBD 2023 lalu itu tidak dilakukan perubahan, namun ini lebih kepada upaya Pemprov dalam menjaga cashflow yang ada.
“Kita tidak mengubah sumber dan struktur anggaran, karena yang sudah disepakati itu harus dilakukan. Kita hanya menjaga kehati-hatian agar ketahanan APBD kita tetap stabil di tengah situasi saat ini yang kurang baik,” katanya.
Dikatakan Tranggono, APBD ini merupakan produk bersama. Maka dari itu, jika diasumsikan kurang matangnya perencanaan saat pembahasan, itu hal yang berbeda. Pada saat perencanaan, situasinya belum dianggap genting seperti itu, yang mengharuskan seluruh daerah melakukan optimalisasi anggaran atau reposisi.
Setelah disahkan, baru kemudian potensi gangguan ekonomi itu muncul. Oleh karenanya dilakukanlah optimalisasi anggaran di beberapa sektor. Misalnya perjalanan dinas, dimana pada tahun lalu tidak optimal penyerapannya dan tahun ini dianggarkan, dilakukan optimalisasi.
“Kalau tahun lalu serapannya kurang optimal, masa tahun ini kita anggarkan dengan nilai yang sama. Dari pada nanti tidak terserap, kita minta untuk dilakukan reposisi dalam rangka optimalisasi anggaran yang ada,” ujarnya. (mg2)
Diskusi tentang ini post