SATELITNEWS.ID, TANGERANG—Langkah Pemerintah Kota Tangerang meminta pertanggungjawaban pengembang mega proyek yang dituding telah menyebabkan kerusakan jalan di wilayahnya menuai hasil positif. Tiga pengembang besar diklaim telah siap membantu perbaikan jalan di Kota Tangerang. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang, Decky Priambodo Koesrindartono.
Decky menjelaskan ada tiga pengembang yang menggunakan jalan di Kota Tangerang sebagai akses menuju proyeknya. Ketiganya yakni Pantai Indak Kapuk (PIK) II yang memiliki proyek reklamasi di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Kemudian PT Angkasa Pura (AP) II dan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) 2 ruas Cengkareng-Kunciran dengan proyek strategis nasionalnya.
“Pada prinsipnya mereka mau berkontribusi. Dari PT AP II siap membantu, dari PIK juga mereka berkomitmen bersedia membantu. Kemudian lalu dari JORR 2,”ujar Decky, Rabu (6/5).
Pemkot Tangerang tidak ingin hanya merasakan dampak negatif dari pembangunan mega proyek yang menggunakan wilayahnya sebagai akses. Menurut Decky, jangan sampai setelah proyek selesai, jalan – jalan di Kota Tangerang malah berantakan.
Namun, Decky menjelaskan, untuk merealisasikan perbaikan jalanan di Kota Tangerang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk melengkapi data. Data yang dikumpulkan tersebut harus melalui survey bersama antara KemenPUPR, Pemkot Tangerang dan pihak pengembang.
“Kita akan surat ke Kementrian PU. Biar PU yang cari solusi atas semuanya. Biar nanti PU yang mengatur kontribusi semua pengembang, Karena memang AP II juga banyak aktivitas. Mereka juga klaim kalau lewat jalan Kota Tangerang,” ujar Decky.
Decky menjelaskan kalau saat ini Pemerintah Kota Tangerang berpegang teguh dengan pernyataan dari masing-masing pengembang yang mengaku telah menggunakan jalan Kota Tangerang sebagai akses proyeknya.
“Itu dulu yang paling penting kalau mereka pakai akses jalan kota untuk aktivitas mereka. Habis itu kita cari solusinya,” imbuh Decky.
Decky mengungkapkan kalau jajarannya kalang kabut untuk membenahi jalan yang rusak akibat dilewati truk-truk bertonase besar karena keterbatasan anggaran. Dinas PUPR tidak memiliki anggaran untuk pembangunan proyek fisik di tahun ini. Bahkan, anggaran pemeliharaan dipangkas.
“Jadi gini, kita mau perbaikan jalan pun duitnya nggak ada. KemenPU juga mengatakan jangan sampai ada aktivitas merugikan pemeintah dan segala macam,” jelas Decky.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Tangerang melarang truk pengangkut tanah yang menuju lokasi pembangunan Pantai Indah Kapuk II di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melintasi wilayahnya. Puluhan truk yang melewati pos pantau Pembatasan Skala Bersekala Besar (PSBB) di jalan MH Thamrin Cikokol dilarang memasuki jalanan Kota Tangerang serta dipaksa putar arah memasuki tol pada operasi yang berlangsung Senin (4/5) hingga Selasa (5/5) dinihari.
Dalam rapat koordinasi dengan Kementrian Pekerjaan Umum, Pemkot Tangerang juga meminta pengembang proyek bertanggung jawab atas kerusakan jalan akibat truk tanah yang melintas. Pada kesempatan tersebut, Kepala Satuan Kerja Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, Hadrianus Bambang Nurhadi Widihartono ataua Nanung mengatakan pihaknya telah menginstruksikan agar pengembang memberikan laporan kejelasan rute yang akan dilalui oleh sub kontraktor saat mengirim material ke wilayah pembangunan.
“Kami meminta pihak PIK II melaporkan kejelasan rute mana saja yang akan dilalui di wilayah Kota Tangerang oleh para sub kontraktor yang akan mengirim material ke wilayah pembangunan,” ujarnya saat melakukan rapat koordinasi virtual dengan beberapa instansi terkait.
“Karena proses pengiriman material memiliki peranan besar dalam kerusakan jalan yang terjadi di beberapa ruas jalan di Kota Tangerang,” tambah Nurhadi.
Dia meminta agar laporan tersebut dituangkan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dengan tembusan kepada Gubernur, Wali Kota atau Bupati yang daerahnya terlintasi oleh kendaraan yang membawa material.
Untuk tahap selanjutnya, pihak Pemkot Tangerang diminta menyiapkan data untuk tindak lanjut penanganan beberapa ruas jalan yang rusak dan belum diperbaiki. Data yang dilengkapi harus faktual dan sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“Kemudian Pemkot Tangerang agar terus melakukan pengecekan kelengkapan surat sub kontraktor yang hendak mengirimkan material, hingga kelengkapan surat izin mengemudi (SIM) pada pengemudi yang ditugaskan,” ujar Nanung. (irfan/gatot)
Diskusi tentang ini post