SATELITNEWS.COM, TANGERANG – Menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tangerang minta tempat hiburan malam (THM) ditutup selama satu bulan penuh.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, lokasi-lokasi hiburan malam yang ada di Kabupaten Tangerang harus ditertibkan. Dikarenakan saat ini umat muslim hendak menjalankan ibadah pusa Ramadhan selama satu bulan penuh.
Maka kata KH Nur Alam, agar tidak menganggu jalannya peribadatan umat muslim, lokasi-lokasi hiburan malam harus diatur dan tutup selama Bulan Ramadhan. Katanya, ini merupakan salah satu bentuk dari saling menghormati antar umat beragama di Kabupaten Tangerang.
“Umat muslim di Kabupaten Tangerang sedang bersiap-siap untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Maka pengelola hiburan agar menutup kegiatannya sampai Bulan Suci Ramadan selesai,” kata Nur Alam kepada Satelit News, Senin (20/3).
Apalagi kata Nur Alam, tempat-tempat hiburan malam yang jelas tidak memiliki izin dan tentunya melanggar regulasi yang ada di Kabupaten Tangerang. Maka, pihaknya minta Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang harus bersikap tegas dan menutup selama-lamanya. “Proses dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat disinggung terkait adanya THM ilegal di dekat Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, KH Nur Alam mengatakan, bahwa pihak-pihak yang berwenang harus berani melakukan tindakan secara tegas, yang bisa menimbulkan efek jera terhadap para pelaku usaha THM yang membandel.
“Bila melanggar harus ada ketegasan dari linsek (lini sektor) terkait, untuk menertibkannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Tangerang, KH Ues Nawawi menambahkan, selain THM, jam operasional rumah makan dan restoran pun harus diatur untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadhan, khususnya umat muslim.
“Pengelola restoran atau rumah makan agar mengalihkan jam pelayanan mulai jam 16.00 WIB sampai waktu sahur,” pungkasnya. (alfian/aditya)
Diskusi tentang ini post