SATELITNEWS.COM LEBAK— Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak dengan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Adjidarmo Rangkasbitung pada Senin (27/03/2023) berlangsung tertutup. Hal itu pun disayangkan para awak media. Pasalnya, rapat pembahasan soal keluhan pasien BPJS terhadap ketersediaan obat yang digelar di ruangan tidak boleh diliput.
RDP Komisi III DPRD Lebak dengan manajemen RSUD dr Adjidarmo yang digelar mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB dihadiri Direktur Budhi dan sejumlah pegawai RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung. Hanya setelah dua jam Sekretaris Komisi III Medi Juanda menemui pewarta dan meminta masuk. Ia menyebut silakan masuk.
Di dalam ruang sempat adu argumen antara pewarta dengan Ketua Komisi III Eko Prihardiono, hingga akhirnya politisi Gerindra tersebut meminta maaf atas kebijakan (rapat tertutup). “Mohon izin ini rapat tertutup kesepakatan kawan-kawan anggota,” cetus Eko sebelum pewarta diizinkan masuk. “Tidak pak. Ada yang bisa terbuka dan ada yang tertutup (RDP). Kita juga menjaga privasi lembaga. Bukan menghalangi,” kilah Eko saat disinggung kebijakan tersebut.
Ketika disinggung RDP tertutup terkesan diduga ada kepentingan tertentu, Eko menegaskan RDP dengan manajemen RSUD dr. Ajdidarmo ini sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. “Saya gak ada kepentingan di RSUD. Nanti ada saatnya terbuka. Santai pak kan nanti bisa wawancara hasil nya,” tutup Eko. “Betul, tadi ketua menginstruksikan rapat tertutup,” singkat anggota Komisi III DPRD Lebak, Bangbang yang ikut RDP tersebut.(mulyana)
Diskusi tentang ini post