SATELITNEWS.COM, SERANG–Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menunjuk Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, E. Deni Hermawan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
Kepala Bapenda Provinsi Banten saat ini kosong, karena pejabat sebelumnya Opar Sochari memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) terhitung tanggal 1 April 2023. Dengan begitu maka tugas pokok dan fungsi Kepala Bapenda tetap berjalan dengan baik.
Penunjukan Deni itu tertuang dalam surat perintah Gubernur Banten nomor 800/1148-BKD/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Maret 2023 dan ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
“Alhamdulillah. Mohon doanya,” kata Deni saat dihubungi, Sabtu (1/4).
Penugasan itu memperhatikan Surat Edaran (SE) Surat Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) nomor 1/SE/I/2021 tanggal 14 Januari 2021 perihal kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Harian dalam aspek kepegawaian.
Deni menambahkan, sebagai seorang ASN dirinya siap ditugaskan di tempat manapun sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa dan negara untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Banten.
“Saya siap saja, dimanapun ditempatkan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Deni juga ditugaskan sebagai Plt Dinas Kesbangpol Provinsi Banten yang juga terjadi kekosongan karena pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun beberapa waktu lalu.
“Per hari Senin besok, Plt Kesbangpol udah saya lepas kang, jadi cuma Bapenda saja,” katanya.
Ada tujuh dasar aturan yang tertuang dalam surat perintah penunjukan Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten tersebut, salah satunya Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2017 tentang Management Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten.
Dengan kosongnya posisi Kepala Bapenda ini, menambah daftar jabatan setingkat eselon II di lingkungan Pemprov Banten yang diisi oleh PLT. Posisi jabatan kosong itu dikarenakan banyaknya pejabat yang memasuki batas usia pensiun (BUP).
Di antaranya Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Kepala Kesbangpol. (mg2)
Diskusi tentang ini post