SATELITNEWS.COM, LEBAK–Dalam kurun waktu dua minggu, Sat Reskrim Polres Lebak berhasil meringkus 13 pencurian baik kendaraan roda dua maupun pembobol rumah.
Selain itu sebanyak 20 unit motor sebagai barang bukti hasil kejahatan turut disita. Dalam penangkapannya satu pelaku terpaksa dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan anggota.
Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku yang kerap beraksi di Kabupaten Lebak berhasil ditangkap berdasarkan laporan warga yang mengaku kehilangan kendaraannya.
Anggota yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan terhadap aksi yang meresahkan warga tersebut.
“14 hari dari tanggal 31 Maret hingga 14 April 2023 (dua minggu) anggota berhasil meringkus 13 pelaku, dan mengamankan barang buktinya sebanyak 20 unit motor,” kata Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan saat menggelar ekspose tindak pidana curat, curanmor, dan curas dan kejahatan lainnya di Mapolres Lebak, (14/04/2023).
Berdasarkan keterangan para pelaku, Wiwin mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 13 orang tersebut lima diantaranya merupakan residivis, 3 orang penadah dan sisnya pemetik. Ada pun nama-nama pelaku yakni
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Tersangka Curanmor di Kontrakan, 7 Motor Dicuri
GD (19) warga Desa Sukanegara, Kabupaten Lebak, FG (19) warga Desa Ciminyak, MU (22) warga Desa Leuwi Coo, SO (28) warga Desa Sobang, AW (33) warga Desa Pasar Keong, ME (29) Desa Rangkasbitung Barat, DS (29) warga Desa Mekarsari, dan AMJ (18) warga Desa, Jatimulya, Kabupaten Lebak, sementara OD (41) dan AG (29) warga Desa Malangnenag, HK (34) warga Desa Sukawaris, dan SA (32) warga Desa Sindanghayu Kabupaten Pandeglang, dan satu orang pelaku berinisial AA (32) merupakan warga Desa Cintamanik, Kabupaten Bogor.
“Para pelaku ini biasa menjalankan aksinya di masjid, rumah kosong, tempat keramaian seperti pasar, warung waralaba, wisata yang tidak ada penjagaan, dan tempat yang sepi. Sementara waktunya, pelaku mendapatkan kelengahan korban seperti sedang melakukan salat (khususnya shalat tarawih), dan jam istirahat malam sampe sahur,” papar Wiwin.
“Hasil kejahatan yang didapat seperti motor, para pelaku menjual ke penadah sebesar Rp. 1.000.000 sampai Rp. 3.000.000,” timpal Wiwin saat disinggung berapa harga yang dijual pelaku ke penadah.
Tidak hanya mengamankan belasan pelaku dan puluhan motor, anggota juga berhasil mengamankan, sejumlah kunci T berikut anak kuncinya, golok, dan senjata tajam lainnya yang kerap digunakan para pelaku menjalankan aksinya.
“Untuk tersangka kasus pencurian pemberatan (Curanmor dan Bobol rumah) dijerat pasal 363 KUH-Pidana Jo 65 KUH-Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, dan untuk kasus penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjaran selama 4 tahun,” tandasnya.(mulyana)
Baca Juga: Polres Lebak Siagakan Satgas Karhutla
























