SATELITNEWS.COM, TANGERANG—Sebanyak 64 aduan diterima posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan tahun lalu hanya terdapat tiga aduan yang masuk.
Hal tersebut disampaikan Kepada Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Disnaker Kota Tangerang, Irna. “Tahun lalu berdasarkan laporan itu hanya tiga yang laporan, karena memang enggak dibuka aplikasi kaya sekarang. Jadi cuma yang datang kemari saja, posko langsung,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (27/04/2023).
Irna menjelaskan, pihaknya hanya bisa memfasilitasi masalah tersebut secara industrial. Dimana untuk sanksi dan pengawasan kewenangannya berada pada Pemprov Banten. “Kami tidak punya kewenangan keras regulasi, karena posisinya mediator. Karena pengawas ditarik ke provinsi, kami tidak bisa bergerak. Kami menerima pengaduan dan berkoordinasi dengan provinsi, kementerian,” katanya.
Irna menerangkan, secara mekanisme dari kementerian sendiri telah menyediakan aplikasi. Namun, kata Irna masih banyak masyarakat yang kesulitan ataupun tidak tahu. Pihaknya pun menerima aduan melalui alternatif seperti WhatsApp hingga google form.
“Jadi mekanisme pengaduan itu dari kementerian ada aplikasinya, tapi kalau melalui aplikasi itu kadang orang kesulitan mereka tidak tau. Meskipun kita sudah kasih surat edaran menindaklanjuti dari surat edaran kementerian ke perusahaan itu sudah,” ungkapnya.
“Kita membuka aplikasi sendiri, jadi kita buat lewat WA, google form, laksa, termasuk kita juga buka posko. Dan ternyata pengaduan itu jadi banyak, cuma kita pilah lagi, ternyata pengaduan itu ada orang Jakarta ngadu, Kabupaten ngadu,” tambahnya.
Baca Juga: 3.450 Pekerja Rentan di Lebak Dapat Jaminan
Irna menambahkan, dari laporan tersebut didominasi dengan pencicilan pemberian THR ataupun laporan dari statusnya yang masih magang. Laporan itu, kata dia, didominasi oleh perusahaan yang bergerak di bidang padat karya.
“Ada yang dicicil, ada yang misal dia statusnya magang belum dapat sebenarnya hak. Padat karya, kaya makanan karena padat karya itu jumlah pekerjanya besar. Kondisi ekonomi mungkin agak berat. Mendominasi,” jelasnya.
Dari data yang diterima, kurang lebih terdapat 64 pengaduan. Tujuh diantaranya disampaikan melalui tatap muka atau langsung datang ke posko THR di Kantor Disnaker, 10 melalui google foam, dan 47 via aplikasi Whatsapp.
“Sebetulnya kami adalah bidang industrial jadi kami tidak ada pada posisi pengawasan atau penerapan regulasinya, yang bergerak ke perusahaan itu sebenarnya pengawas. Jadi di tingkat provinsi pun saya menanyakan itu, karena pengawas itukan ditarik ke provinsi, jadi kalau ada pengaduan yang berhubungan itu pengawasan,” pungkasnya. (mg03)
























